KABAR-NASIOANAL, Intelijennews.com., — Suara jeritan masyarakat kecil yang membutuhkan subsidi energi, khususnya solar bersubsidi, kian menggema. Di saat mereka kesulitan mengakses BBM subsidi, justru mafia solar terus bebas beraksi tanpa hambatan yang berarti.
Berbagai laporan dari masyarakat di sejumlah daerah di Indonesia menunjukkan adanya praktik penyelewengan distribusi solar bersubsidi secara terang-terangan. Ironisnya, para pelaku yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan mafia minyak ini seakan tak tersentuh hukum.
Masyarakat mengadu ke pemerintah meminta keadilan dan bantuan subsidi, tetapi di sisi lain, mafia solar justru semakin merajalela. Ada apa ini sebenarnya?” ujar salah satu warga yang resah di wilayah Sulawesi
Lebih mengejutkan lagi, penindakan terhadap mafia solar justru banyak dilakukan oleh masyarakat secara swadaya, bukan oleh aparat penegak hukum. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan kekecewaan terhadap institusi hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan memberantas kejahatan ini.
Hal ini disampaikan oleh KABIRO MATENG M. YUSUF saat bincang bersama teman teman Wartawan dari berbagai kalangan.
“Penegak hukum seolah tutup mata. Permainan kotor ini berjalan lancar dari satu wilayah ke wilayah lain. Ini sudah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat,” Teranganya. Senin. 16 Juni 2025. Saat bincang santai bersama tman tman Pers.
Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta peraturan turunannya sudah dengan tegas melarang penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang berat.
Masyarakat kini mendesak pemerintah pusat, kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya untuk tidak tinggal diam. Pengawasan distribusi solar bersubsidi harus diperketat, dan pelaku kejahatan, termasuk oknum yang terlibat, harus ditindak tegas.
Sudah saatnya Negara hadir secara nyata membela rakyat kecil dan menumpas mafia solar yang telah lama merugikan bangsa,” tutupnya.
Curhatan: M. yusuf Kabiro Mateng. Penulis : Ans.