INTELIJEN NEWS, Jakarta – Maraknya keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus narkoba memicu langkah tegas pimpinan tertinggi Kepolisian Republik Indonesia. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan pelaksanaan tes urine secara serentak di seluruh jajaran sebagai bentuk komitmen bersih-bersih internal dan perang terhadap narkotika.
Langkah tersebut diambil menyusul terbuktinya pelanggaran berat yang dilakukan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Dalam sidang etik tersebut, AKBP Didik dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Putusan ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan aparat penegak hukum.
Kapolri menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap. Tes urine serentak disebut sebagai langkah konkret untuk memastikan seluruh personel bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Institusi Polri harus bersih dari narkoba. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses tegas sesuai aturan hukum dan kode etik,” tegasnya.
Selain tes urine, Mabes Polri juga disebut akan memperketat pengawasan internal dan meningkatkan peran Divisi Propam dalam melakukan pemeriksaan mendadak di seluruh satuan wilayah.
Kasus yang menjerat eks Kapolres Bima Kota ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan dalam narkoba tidak akan ditoleransi. Publik pun berharap langkah tegas ini tidak hanya bersifat seremonial, melainkan menjadi awal pembenahan menyeluruh di tubuh Polri demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Tim