INTELIJENNEWS–Maros, Sulawesi Selatan – Maraknya konvoi kendaraan yang membawa bendera Khilafatul Muslimin sempat terdeteksi di beberapa wilayah di indonesia. Hal tersebut rupanya membuat warga menjadi resah
Keresahan warga ditunjukkan dengan dipasangnya sejumlah spanduk penolakan Khilafatul muslimin di beberapa wilayah tersebut,termasuk di wilayah kabupaten Maros Sulawesi Selatan.Beberapa spanduk tersebut terpasang di beberapa ruas jalan kota Maros,tepatnya di lampu merah patung kuda Maros, tempat akses publik Hutan Kota Maros, dan pertigaan patung Polwan Batangase Maros, Senin 6/6/2022.
Dari pantauan intelijennews, spanduk spanduk tersebut bertuliskan Menolak Keras ! Keberadaan Khilafatul Muslimin di Kabupaten Maros, demi keutuhan NKRI.
“Saya juga tidak tahu ada spanduk begitu dibeberapa tempat di Maros” ujar Asri (28) salah seorang pengunjung hutan kota Maros yang berada dilokasi spanduk tersebut terpasang, Senin 6/6/2022
Dikutip dari Suara.com jaringan terkini.id, BNPT menyebut Khilafatul Muslimin muncul di Indonesia karena manfaatkan ruang kebebasan berekspresi. Hal itu dijelaskan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Boy Rafli Amar.
“Kemunculan Khilafatul Muslimin ini terjadi lantaran mereka memanfaatkan ruang kebebasan berekspresi yang lumrah dalam iklim demokrasi,” kata Kepala BNPT Komjen Polisi Boy Rafli Amar melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat 3 Juni 2022 pekan lalu.
Kemunculan kelompok tersebut berpotensi menjadi sebuah perbuatan yang bisa melanggar hukum. Oleh karena itu, perlu kewaspadaan kolektif.
Guna mencegah gerakan penyebaran ideologi khilafah, Boy menilai pendekatan melalui penegakan hukum semata tidak cukup.
Lebih dari itu, semua pihak perlu membangun dan memperkuat kesadaran kolektif sebagai mekanisme kewaspadaan mendasar.
Salah satu ihwal yang perlu ditekankan ialah tentang kesadaran bahwa Indonesia memiliki empat konsensus dasar yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).