May Day 2026, FSBSI Desak DPRD Tanimbar Segera Sahkan Perda Tenaga Kerja Menjelang Masuknya INPEX Masela

May Day 2026, FSBSI Desak DPRD Tanimbar Segera Sahkan Perda Tenaga Kerja Menjelang Masuknya INPEX Masela

Maluku. Intelijennews.com – Serikat Buruh sejahtera Indonesia hadir sebagai wadah perjuangan yang berkomitmen memberikan perlindungan, pembelaan, serta peningkatan kesejahteraan bagi seluruh pekerja, khususnya di Kepulauan Tanimbar. Momentum peringatan Hari Ulang Tahun Buruh Internasional pada tanggal 1 Mei 2026 menjadi pengingat penting akan peran strategis buruh dalam pembangunan daerah.

Seiring dengan rencana kehadiran Inpex Corporation di Kepulauan Tanimbar yang diproyeksikan akan menyerap banyak tenaga kerja, hal ini menjadi peluang besar sekaligus tantangan serius. Oleh karena itu, diperlukan kesiapan regulasi yang kuat dari pemerintah daerah, khususnya DPRD, dalam menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketenagakerjaan lokal.

Pertanyaan penting yang perlu dijawab adalah: apakah DPRD telah menyiapkan Perda tenaga kerja lokal yang berpihak pada masyarakat? Jika belum, maka ini menjadi tanggung jawab bersama yang harus segera ditindaklanjuti demi melindungi tenaga kerja daerah dari potensi ketidakadilan dan eksploitasi.

Dalam perayaan May Day, 1 Mei 2026, Ketua Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Etus Batkunde, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa FSBSI hadir untuk bergandengan tangan dengan Pemerintah Daerah dalam mengawal tantangan kompeks persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kami mendorong agar setiap pekerja yang akan dipekerjakan di wilayah KKT (Kabupaten Kepulauan Tanimbar) mendapatkan perlindungan penuh, baik dari segi upah, jaminan sosial, keselamatan kerja, maupun hak-hak normatif lainnya.

Adapun prinsip perlindungan buruh yang harus menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan

Status Pekerja, Hak atas Upah Layak sesuai dengan standar Upah Minimum Regional (UMR) atau kesepakatan yang tidak merugikan pekerja.

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, termasuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang wajib diterapkan oleh perusahaan.

Perjanjian Kerja yang Jelas dan Adil, Baik Pekerja Kontrak Maupun Tetap.

Larangan Eksploitasi Tenaga Kerja, termasuk jam kerja berlebihan dan perlakuan tidak manusiawi.

Prioritas Tenaga Kerja Lokal, sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat setempat.

Kebebasan Berserikat, di mana pekerja berhak menjadi anggota serikat buruh tanpa tekanan.

Dengan adanya sinergi antara FSBSI KKT Pemerintah Daerah, dan DPRD, diharapkan pembangunan ekonomi melalui investasi dapat berjalan seimbang dengan perlindungan hak-hak pekerja.

Serikat Buruh bukan hanya sebagai Pengawas, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan di Kepulauan Tanimbar.

 

(JCS)

Tinggalkan Balasan