INTELIJENNEWS, BANDA ACEH —
Tim Intelijennews menyampaikan keprihatinan mendalam atas meningkatnya penyebaran ujaran kebencian, hoaks, dan konten provokatif di media sosial. Berdasarkan hasil monitoring dan analisis data terkini, ditemukan bahwa ruang digital di Aceh semakin dipenuhi oleh kata-kata yang meresahkan, saling menghina (temeunak), serta konten yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam.
Sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki keistimewaan dalam menjalankan syariat Islam secara kaffah, Aceh seharusnya menjadi teladan dalam menjaga etika komunikasi, baik di dunia nyata maupun digital. Namun, kenyataannya, banyak pengguna media sosial justru berlomba mencari popularitas dengan mengorbankan adab dan moralitas.
“Jika kondisi ini terus dibiarkan, generasi muda Aceh akan kehilangan arah moral dan etika. Anak-anak kita akan meniru perilaku negatif yang mereka lihat di media sosial,”
Dr. Jummaidi Saputra, Dosen Fakultas Hukum Universitas Abulyatama dan pemerhati sosial.
Menurut Dr. Jummaidi, media sosial sejatinya memiliki banyak fungsi positif: memperluas komunikasi tanpa batas geografis, berbagi informasi secara cepat, menjadi sarana hiburan yang mendidik, mendukung promosi bisnis, dan membangun personal branding yang baik. Namun, fungsi-fungsi tersebut kini bergeser menjadi ajang provokasi dan penyebaran konten yang merusak moral masyarakat Aceh.
“Pemerintah tidak boleh hanya bersikap pasif. Perlu mengambil langkah konkret dan strategis, dengan segera membuat aturan khusus untuk membentuk sistem pengawasan yang jelas terkait penggunaan media sosial agar tetap selaras dengan nilai-nilai syariat Islam,” lanjutnya.
Dalam perspektif hukum nasional, pengaturan perilaku bermedia sosial telah diatur melalui:
– UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
– UU No. 19 Tahun 2016 sebagai perubahan atas UU ITE.
– UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Namun, Dr. Jummaidi menilai bahwa dalam konteks Aceh, regulasi nasional tersebut perlu disinergikan dengan prinsip-prinsip syariat Islam agar pengawasan dan penegakan etika bermedia sosial lebih efektif.
“Pengawasan hukum harus disertai edukasi digital dan penguatan literasi etika bagi masyarakat, agar kesadaran bermedia sosial tumbuh dari hati, bukan karena takut sanksi,” ujarnya.
Ia menutup dengan pesan moral yang kuat:
“Etika bermedia sosial adalah bagian dari tanggung jawab moral. Jika ruang digital kita tidak dijaga, maka moral dan identitas keislaman Aceh pun akan tergerus. Aceh harus menjadi teladan bagi daerah lain dalam penerapan syariat Islam, bukan hanya dalam kehidupan nyata, tetapi juga di ruang digital,” pungkas Dr. Jummaidi.
Tim Intelijennews berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan intensif terhadap konten-konten yang berpotensi memecah belah masyarakat. Kami menyerukan kolaborasi aktif antara Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah daerah, dan masyarakat sipil untuk:
– Menindak tegas penyebar hoaks dan provokator digital.
– Mendorong edukasi literasi digital berbasis nilai-nilai syariat Islam.
– Membentuk sistem pengawasan media sosial yang terintegrasi dan akuntabel.
Etika bermedia sosial bukan sekadar aturan, melainkan cerminan tanggung jawab moral dan identitas keislaman. Jika ruang digital tidak dijaga, maka nilai-nilai luhur Aceh akan tergerus.
Mari kita jadikan media sosial sebagai sarana dakwah, edukasi, dan pemersatu umat. Bersama, kita bisa membangun ruang digital yang bersih, beretika, dan membanggakan Aceh di mata dunia.
Tim Intelijennews.