Gowa, Intelijennews.com — PT Sthira Mandiri Utama secara resmi menyampaikan keberatan dan laporan atas dugaan kegiatan penambangan liar (illegal mining) yang diduga dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya. Dalam surat resmi yang ditandatangani Direktur PT Sthira Mandiri Utama, Aril Tresna Sudharsa, perusahaan menegaskan bahwa keberadaan aktivitas penambangan, pengangkutan, hingga eksplorasi tanpa izin tersebut merupakan tindakan melawan hukum serta merugikan negara.
Perusahaan memberi peringatan keras kepada oknum pelaku maupun pihak yang diduga terlibat, serta meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas. PT Sthira Mandiri Utama menegaskan bahwa aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi, tidak berhak mengolah, mengangkut, atau memindahkan material tambang apa pun di wilayah konsesinya.
“Apabila tetap membandel, kami akan melakukan upaya hukum pidana maupun perdata, serta melaporkan ke aparat berwenang,” tegas pihak perusahaan melalui suratnya.
Tamparan Keras bagi Penegak Hukum Jika Pembiaran Terjadi
Laporan ini menjadi ujian serius bagi aparat kepolisian, kejaksaan, ESDM, dan instansi terkait. Jika pelanggaran ini dibiarkan, maka akan menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di Sulawesi Selatan, sekaligus memperlihatkan adanya dugaan pembiaran terhadap praktik tambang ilegal yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan mencederai kepastian investasi.
Tembusan Laporan Dikirim ke Berbagai Instansi
Dalam surat tersebut, perusahaan juga menembuskan laporannya kepada sejumlah lembaga, antara lain:
Kapolda Sulawesi Selatan
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan
Inspektur Tambang
Ombudsman RI
Dan aparatur penegak hukum lainnya.
Langkah ini menunjukkan keseriusan perusahaan agar negara hadir dan tidak kalah oleh praktik ilegal yang merongrong sektor pertambangan.
Hukum Tidak Boleh Kalah oleh Mafia Tambang
Dugaan penambangan ilegal semakin sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, publik menunggu langkah nyata aparat penegak hukum dalam menindak pelaku dan oknum yang terlibat.
Penegakan hukum bukan hanya untuk melindungi investasi, tetapi juga menjaga martabat negara, mencegah kerugian negara, dan melawan mafia pertambangan.
Jika hukum tidak ditegakkan, maka penambangan ilegal bukan sekadar pelanggaran, melainkan pengkhianatan terhadap negara.
Tim : Investigasi
Intelijennwes.com