JAKARTA, IntelijenNews.com., –Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati (PHPU-BUB) Kabupaten Pasangkayu dengan Perkara Nomor 72/PHPU.BUB-XXIII/2025. Dalam sidang putusan yang digelar Selasa, 4 Februari 2025, MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonannya tidak dapat diterima.
Kuasa hukum pihak terkait yang didampingi oleh tim dari Gasma & Co Advocates menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Juru bicara tim kuasa hukum, Mursik, menegaskan bahwa dalil pihaknya mengenai perlunya surat mandat dari pengurus pusat Lembaga Pemantau Gerak Langkah Indonesia (LP-GLI) menjadi salah satu pertimbangan Mahkamah dalam membuat keputusan final dan mengikat tersebut.
“Kami mengucapkan selamat kepada prinsipal kami, Bapak Yaumil Ambo Djiwa dan Ibu Herny, atas kemenangan ini. Semoga dapat segera dilantik dan menjalankan amanah dengan baik,” ujar Mursik.
Dengan putusan ini, pasangan Yaumil-Herny resmi memenangkan Pilkada Pasangkayu dan menantikan proses pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.(*)