Makassar , Intelijennwes ,com – Kasus dugaan penggelapan mobil kembali terjadi di Kota Makassar. Seorang warga bernama Sahriani, asal Jalan Emmy Saelan, resmi melaporkan hilangnya mobil pribadinya ke Polsek Mamajang pada Rabu, 17 September 2025.

Mobil milik Sahriani, Toyota Calya 2023 warna putih dengan nomor polisi DD 1263 XBK, diduga digadaikan secara ilegal oleh seorang perempuan bernama Hasnia Tamrin, warga Jalan Karunrung Raya.
Awalnya Pinjam untuk Perjalanan, Berujung Digadaikan
Menurut keterangan korban, pada 31 Juli 2025, pelaku meminjam mobil dengan alasan hendak melakukan perjalanan ke Bone selama dua hari. Namun, setelah melewati batas waktu yang dijanjikan, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan.
“Pada 2 Agustus, mobil saya tidak kembali. Setelah saya tanya, Hasnia mengaku mobil itu sudah digadaikan di daerah Kabupaten Gowa,” ungkap Sahriani.
Upaya Mediasi Gagal

Pada 15 Agustus 2025, korban sempat mengupayakan mediasi secara kekeluargaan di kediamannya. Pertemuan itu turut dihadiri Binmas Kelurahan Tidung Kecamatan Rappocini, Aipda Syarifuddin, serta Ketua RT setempat, Ilham.
Dalam pertemuan tersebut, Hasnia membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi janji untuk mengembalikan mobil atau mengganti kerugian dalam waktu 30 hari, dengan memberikan sertifikat rumah sebagai jaminan.
Namun, belakangan diketahui bahwa sertifikat rumah yang dijaminkan ternyata palsu. Hingga kini, pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah.
“Saya tidak butuh sertifikat itu karena terbukti palsu. Saya hanya ingin mobil saya dikembalikan dan kerugian saya diganti,” tegas Sahriani.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Kasus ini sudah resmi ditangani kepolisian. Kanit Reskrim Polsek Mamajang, AKP Alim Bahri, saat dikonfirmasi media membenarkan laporan tersebut.
“Betul, laporan sudah kami terima. Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Alim Bahri.
Pesan Kewaspadaan
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi peminjaman atau perjanjian terkait aset berharga, termasuk kendaraan. Modus penggelapan dengan kedok pinjam atau rental kerap digunakan pelaku untuk mendapatkan keuntungan instan melalui gadai ilegal.
Penulis : M Yusuf