Nama Disebut di Persidangan, Polda Sulsel Dinilai Bungkam Soal Darmawansyah Muin

Nama Disebut di Persidangan, Polda Sulsel Dinilai Bungkam Soal Darmawansyah Muin

Makassar, 15 Oktober 2025 — Sehari setelah aksi di Kejati, massa GMPH Sulsel kembali menyambangi Mapolda Sulsel untuk menanyakan perkembangan terbaru penanganan kasus yang sama. Namun, jawaban aparat kembali memunculkan tanda tanya besar.

Saat ditemui oleh petugas piket bernama Saleh, pihaknya menghubungi penyidik yang menangani kasus tersebut. Dari keterangan yang diterima, kasus proyek jalan Sabbang–Tallang disebut telah P21 dan bahkan telah divonis dengan total sembilan orang tersangka—satu di antaranya meninggal dunia.

Namun ketika aktivis mempertanyakan alasan Darmawansyah Muin tidak ditetapkan sebagai tersangka, penyidik enggan memberikan penjelasan lebih jauh.

Ketertutupan itu, menurut Ryyan, semakin memperkuat dugaan bahwa terdapat ketidaktransparanan dalam penanganan perkara ini.

“Sikap bungkam aparat justru menimbulkan kecurigaan publik. Ada indikasi kuat penanganan kasus ini tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

GMPH Sulsel menilai, pernyataan yang berbeda antara Polda dan Kejati menandakan lemahnya koordinasi antarlembaga penegak hukum. Mereka pun mendesak agar Kapolda Sulsel dan Kajati Sulsel mengambil langkah tegas untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa intervensi politik maupun kepentingan kelompok tertentu.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan hanya karena menyentuh pejabat aktif,” tutup Ryyan.

 

Tim:  investigasi 

Tinggalkan Balasan