Makassar, Intelijennews.com — Kasus yang terjadi di UPC Pegadaian Daeng Tata, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, kembali menuai sorotan publik. Seorang nasabah mengaku mengalami kerugian serius setelah emas yang digadaikannya berubah menjadi tidak bernilai saat hendak ditebus.
Peristiwa bermula ketika nasabah memasukkan emas ke pihak Pegadaian dan setelah melalui proses penaksiran, emas tersebut dinilai senilai Rp9 juta.

Namun, menjelang jatuh tempo sekitar empat bulan kemudian, saat nasabah datang untuk menebus barang jaminannya, ia terkejut karena emas tersebut diduga telah berubah menjadi besi biasa dan kehilangan kadar emasnya.
“Emas saya asli pak. Kalau bukan emas, pasti dari awal ditolak oleh penaksir. Saya bukan orang bodoh, terbukti waktu itu dinilai sampai Rp9 juta,” ungkap nasabah dengan nada kecewa.
Kejadian ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah terjadi kelalaian dalam proses penaksiran, ataukah ada dugaan kecurangan di tengah naiknya harga emas belakangan ini?
Pihak UPC Pegadaian Daeng Tata melalui Sulaiman mengakui adanya kemungkinan kelalaian dalam proses penaksiran. “Namanya manusia biasa pak, tidak luput dari kesalahan,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Cabang Pegadaian Parang Tambung, Muhammad Riyadi, menyatakan bahwa timnya telah bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Namun, ia tidak menampik kemungkinan adanya kekeliruan dalam proses tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa dalam praktiknya, penaksiran emas memiliki metode tertentu, termasuk penggosokan di titik tertentu untuk memastikan keaslian dan kadar emas.
“Semua melalui proses SOP sebelum pencairan dana dilakukan. Namun kami juga tidak menutup kemungkinan adanya kesalahan,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Humas Pegadaian Wilayah VI Makassar, Haerul Yusuf, mempertanyakan mengapa yang datang melakukan konfirmasi adalah wartawan, bukan nasabah secara langsung. Ia menyarankan agar ditelusuri asal-usul pembelian emas tersebut guna memastikan apakah emas itu benar asli atau tidak.
“Kalau masuk ke Pegadaian itu semua dianggap emas, makanya ada nilainya. Tapi perlu juga ditelusuri dari mana asal emas itu,” ujarnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya kualitas pelayanan publik dan perlindungan terhadap hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, serta kepastian atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
Selain itu, dalam perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara berkewajiban melindungi segenap warga negara, termasuk dalam hal pelayanan yang adil dan transparan oleh lembaga keuangan.
Peristiwa ini diharapkan menjadi bahan evaluasi serius bagi pihak Pegadaian untuk meningkatkan profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas dalam pelayanan kepada masyarakat. Kepercayaan publik adalah hal utama dalam sektor jasa keuangan, dan setiap kelalaian yang merugikan nasabah dapat berdampak luas terhadap citra institusi.
Hingga berita ini diturunkan, nasabah masih berharap adanya kejelasan dan tanggung jawab dari pihak terkait atas kerugian yang dialaminya.
(Zoul)