Oknum Kades Paraili Menampung Pupuk Subsidi Ilegal di Rumah Pribadinya Tidak Memiliki Dokumen (RDKK)

 

 INTELIJENNEWS.COM, – Aturan  pupuk sesuai  aturan permentann no.1/2024..penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran. Permentan ini berlaku sejak diundang.yaitu 17 april 2024

 

Terkait jenis tanaman .pasal 3 Permentan no.1/2024 menetapkan pupuk subsidi disalurkan bagi petani disektor tanaman pangan yaitu padi jagung dan kedelai

 

Petani yg berhak dapat pupuk bersubsidi harus tergabung kedalam kelompok Tani (poktan) dan terdaftar dalam RDKK dan simluhtan

 

Kepala sub satgas ketersediaan satgas pangan mabes polri RI pihakx melakukan pengawasan dan memberi tindakan tegas kepada pengecer dan distributor pupuk yg merugikan petani.dgn menjual pupuk bersubsidi tdk sesuai harga HET yg ditetapkan pemerintah..

 

Dan jika ada yg ditemukan pengecer distributor tdk ada kompromi lgsung cabut izin usaha dan dipidanakan…Dan petani tdk boleh dipermainkan oleh oknum tidak bertanggung jawab…

LP – KPK  Lembaga pengawal kebijakan pemerintah dan keadilan provinsi Sulawesi Barat

HMS(***)

Tinggalkan Balasan