PASANGKAYU, IntelijenNews.com., – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasangkayu bertindak cepat dengan mengamankan seorang pria berinisial B (59), warga Kecamatan Bulutaba, yang diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap R (51), warga kecamatan yang sama. Kejadian tersebut berlangsung pada 24 Februari 2025 di Desa Lilimori, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu, saat korban tengah memperbaiki pondok kebun.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Rully Marwan, menegaskan bahwa tindakan tersangka merupakan tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi. “Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka B (59) dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukulnya saat korban sedang memperbaiki pondok kebun milik lelaki Dg Sibali,” ungkapnya.
Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak cepat untuk menangkap tersangka dan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami memastikan bahwa setiap tindakan kekerasan akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.
Polres Pasangkayu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan mereka. Aparat kepolisian akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pasangkayu.
Penulis : Kabiro Intelijennews Pasangkayu.