MAKASSAR, Intelijennews.com – Bandara Internasional Sultan Hasanuddin kembali menuai sorotan publik setelah muncul keluhan serius mengenai pelayanan dan kebijakan yang dinilai tidak profesional. Seorang keluarga penumpang merasa diperlakukan tidak adil ketika hendak mendampingi kemenakannya yang berangkat menuju Manokwari, Papua Barat.
Kronologi: Penumpang Pemula, Pengantar Ditolak Masuk
Peristiwa ini bermula saat keluarga penumpang, yang juga seorang wartawan, berusaha mendampingi kemenakannya memasuki area keberangkatan. Menurut penuturannya, kemenakannya tersebut belum pernah sekalipun bepergian dengan pesawat, sehingga membutuhkan arahan agar tidak tersesat dalam proses keberangkatan.
Namun, niat untuk mendampingi itu pukul 01 lewat 22 menit , jumat tgl 19 septembar 2025 , terhenti ketika seorang karyawan bandara menolak dengan alasan standar: hanya penumpang yang diperbolehkan masuk ke area pelayanan.
Saya bisa menerima kalau memang aturannya begitu. Tetapi kenyataannya, ada pengantar lain yang bisa masuk tanpa diperiksa. Kenapa aturan berlaku berbeda? Apalagi saya sudah meminta izin baik-baik, menjelaskan kemenakan saya tidak tahu jalur keberangkatan, dan saya juga wartawan yang meminta kebijakan khusus. Namun tetap tidak diizinkan,” tegasnya.
Aturan Tidak Konsisten, Indikasi Tebang Pilih
Keluarga penumpang tersebut menilai kebijakan bandara diterapkan secara tidak konsisten. Ia menyebut, ada indikasi tebang pilih dalam penerapan SOP (Standard Operating Procedure), sebab terbukti ada beberapa pengantar lain yang diizinkan masuk tanpa hambatan berarti.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah aturan “hanya penumpang yang boleh masuk” memang diterapkan menyeluruh, ataukah ada kelonggaran untuk pihak-pihak tertentu? Bila benar terjadi perbedaan perlakuan, maka hal ini berpotensi membuka ruang diskriminasi serta penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas.
Kekhawatiran juga muncul mengenai tanggung jawab pihak bandara bila penumpang pemula akhirnya gagal berangkat karena kebingungan mencari jalur atau ruang tunggu. Apakah bandara siap bertanggung jawab, ataukah justru menyalahkan penumpang sepenuhnya?
Pelayanan Publik Bandara Kembali Dipertanyakan
Kasus ini memperkuat stigma lama bahwa pelayanan di Bandara Hasanuddin masih jauh dari kata ideal. Beberapa masalah klasik yang sering dikeluhkan masyarakat antara lain:
Antrean panjang di check-in dan pemeriksaan.
Sikap sebagian karyawan yang dinilai tidak ramah.
Penerapan aturan yang tidak konsisten.
Sebagai pintu gerbang utama Indonesia Timur, seharusnya Bandara Hasanuddin mampu memberikan kepastian, kenyamanan, serta pelayanan yang adil bagi seluruh pengguna jasa. Sayangnya, peristiwa ini justru menegaskan kelemahan dalam transparansi kebijakan dan pengawasan terhadap kinerja karyawan.
Aspek Hukum: Hak Konsumen dan Kebebasan Pers
Selain aspek pelayanan, peristiwa ini juga menyentuh ranah hukum.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan yang adil, aman, dan tidak diskriminatif. Larangan masuk tanpa alasan jelas, apalagi bila ada pihak lain yang diberi kelonggaran, berpotensi melanggar prinsip dasar ini.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk di ruang publik yang berkaitan dengan pelayanan umum. Penolakan masuk terhadap seorang wartawan tanpa dasar yang transparan bisa ditafsirkan sebagai pembatasan kebebasan pers.
Kedua aspek hukum tersebut memperkuat kritik bahwa pelayanan di Bandara Hasanuddin bukan hanya bermasalah secara etika, tetapi juga rawan bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Data Keluhan Publik: Bukan Kasus Pertama
Sorotan terhadap Bandara Hasanuddin bukan kali ini saja. Berdasarkan pemberitaan media lokal sepanjang 2023–2024, sejumlah keluhan publik yang tercatat antara lain:
Penumpang mengeluhkan sistem antrean panjang yang sering membuat penumpang hampir tertinggal pesawat.
Keluarga penumpang menyoroti larangan masuk pengantar yang dianggap tidak konsisten.
Beberapa pengunjung menyebut layanan informasi di bandara minim dan petugas kurang responsif.
Kumpulan keluhan ini menunjukkan bahwa persoalan pelayanan di Bandara Hasanuddin bukan kasus insidental, melainkan masalah struktural yang berulang.
Tuntutan Evaluasi dan Reformasi SOP
Kasus terbaru ini seharusnya menjadi momentum bagi manajemen Bandara Hasanuddin untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Transparansi SOP perlu diperjelas, penerapannya harus konsisten, dan karyawan wajib diberikan pelatihan khusus mengenai etika pelayanan publik.
Aturan itu boleh ditegakkan, tetapi jangan tebang pilih. Kalau memang tidak boleh ada pengantar, ya semua jangan boleh. Jangan sampai ada yang bisa masuk karena ‘kedekatan’, sementara yang lain ditolak. Itu bentuk ketidakadilan,” tambah keluarga penumpang.
Pada akhirnya, peristiwa ini bukan hanya soal satu keluarga yang merasa dirugikan, melainkan cerminan lemahnya tata kelola pelayanan di salah satu bandara terbesar di Indonesia Timur. Tanpa perubahan kebijakan yang transparan dan sikap profesional dari karyawan, kepercayaan publik terhadap pelayanan Bandara Hasanuddin akan terus merosot.
Penulis M Yusuf