PEMA FT-Unibos Resmi Laporkan Oknum Polisi Arogan ke Propam Polda Sulsel

PEMA FT-Unibos Resmi Laporkan Oknum Polisi Arogan ke Propam Polda Sulsel

INTELIJENNEWS, MAKASSAR – Pemerintah Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Bosowa (PEMA FT-Unibos) resmi melaporkan oknum Polisi ke Divisi Propam Polda Sulsel, Kamis (19/6/2025).

Pengaduan ini diajukan dalam rangka menuntut keadilan atas tindakan arogansi dan dugaan intimidasi yang dialami oleh salah satu kader PEMA FT-Unibos. Laporan resmi tersebut terdaftar dengan nomor SPSP2/116/VI/2026/Subbag Yanduan.

Disampaikan bertepatan dengan pelaksanaan Aksi unjuk rasa jilid ke-4 yang berlangsung di depan Mapolda Sulsel sekitar pukul 15.00 WITA.

Jenderal Lapangan aksi, Andrew, menegaskan bahwa laporan ini adalah bentuk keseriusan mahasiswa dalam menuntut akuntabilitas institusi kepolisian, khususnya terkait perilaku oknum aparat yang bertindak di luar batas kewenangannya.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan. Jika perlu, kami akan bawa kasus ini ke jalur hukum hingga tuntas,” ujar Andrew.

Sebelumnya, pada aksi jilid ke-3 yang dilaksanakan di Kantor BPBD Kabupaten Maros, massa aksi menuntut klarifikasi langsung dari Kepala BPBD Maros, Toadeng, yang diduga terlibat dalam permasalahan yang menyulut konflik. Namun, hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Maros belum menunjukkan itikad baik maupun langkah tegas atas persoalan tersebut, meskipun Kasatpol PP Kab. Maros telah menyatakan bahwa tuntutan massa akan disampaikan kepada Bupati Maros.

Tindakan oknum aparat yang dinilai represif dan tidak profesional tersebut dinilai telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 13 huruf (a), yang menyebutkan bahwa salah satu tugas pokok Polri adalah “memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat”, yang seharusnya dijalankan secara humanis, profesional, dan proporsional.

Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang yang sama menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas, Polri harus menghormati hak asasi manusia dan menjunjung tinggi hukum.

Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 10 huruf (a), menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib bersikap santun, adil, dan tidak sewenang-wenang dalam menggunakan kewenangannya.

Pasal 5 Kode Etik Profesi Polri mengharuskan anggota Polri untuk “menjunjung tinggi kehormatan dan martabat institusi dengan menghindari segala bentuk perilaku menyimpang dan penyalahgunaan wewenang.”

PEMA FT-Unibos menilai bahwa laporan ini adalah langkah konkret dalam menjaga marwah demokrasi dan memastikan bahwa aparat penegak hukum tidak melampaui batas-batas konstitusional dan etika profesinya.(*)

Tinggalkan Balasan