Makassar, Intelinennews.com – intelijennews.com — Dalam sistem hukum nasional, Pemasyarakatan merupakan subsistem penting dari peradilan pidana Indonesia yang memiliki kedudukan sejajar dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Keempat lembaga ini menjalankan perannya masing-masing dalam satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) bahwa “Indonesia adalah negara hukum.”
Pemasyarakatan berperan tidak hanya dalam tahap pasca-ajudikasi, tetapi juga sejak pra-ajudikasi dan ajudikasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, lembaga ini memiliki tanggung jawab menyelenggarakan pelayanan dan pembinaan terhadap tahanan maupun narapidana melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) seperti Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Pasal 20 UU Pemasyarakatan menegaskan bahwa pelayanan terhadap tahanan di Rutan meliputi:
penerimaan tahanan,
penempatan tahanan,
pelaksanaan pelayanan tahanan, dan
pengeluaran tahanan.
Tahanan yang dimaksud ialah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di Rutan atas titipan dari penyidik, kejaksaan, atau pengadilan.
Kasubsi Registrasi BKD Bapas Makassar, Achmad Khairi, S.Tr.Pas., M.Si, menjelaskan bahwa dalam proses penerimaan tahanan, petugas Rutan wajib memeriksa keabsahan dan kecocokan berkas dengan identitas tahanan berdasarkan surat perintah atau penetapan penahanan. Setelah dinyatakan sah, data tahanan diinput ke sistem database pemasyarakatan termasuk foto dan sidik jari.
Namun dalam praktiknya, permasalahan identitas ganda tahanan residivis masih sering terjadi — di mana tahanan yang pernah mendekam di Rutan kembali masuk dengan identitas berbeda.
Achmad Khairi menyoroti beberapa penyebab utama terjadinya kesalahan identitas ini, di antaranya:
Belum terintegrasinya sistem database pemasyarakatan antar-unit pelaksana teknis.
Ketidaksinkronan data antara sistem pemasyarakatan dan Dinas Kependudukan serta Catatan Sipil (Dukcapil).
Operator Rutan hanya menginput data dari surat penahanan tanpa verifikasi dokumen identitas resmi.
Ketiadaan dokumen pendukung seperti KTP dan KK.
Kemungkinan kesalahan manusia (human error) atau manipulasi identitas oleh oknum.
Akibatnya, residivis dapat tercatat sebagai tahanan baru, sehingga rekam jejak hukumnya tidak terdeteksi dalam sistem nasional. Kondisi ini menimbulkan dampak serius terhadap proses hukum dan pembinaan tahanan, antara lain:
Pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 58 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kegagalan penerapan diversi bagi anak, sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf a UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penilaian risiko residivisme menjadi tidak akurat, sehingga berdampak pada penempatan tahanan dan program pembinaan.
Hambatan dalam pelaksanaan program pembimbingan dan integrasi sosial bagi klien Bapas yang mengulangi tindak pidana.
Sebagai negara hukum berdasarkan UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) yang menjamin “kepastian hukum yang adil”, maka penataan data pemasyarakatan harus menjadi prioritas nasional.
Achmad Khairi mengusulkan dua langkah strategis:
Melakukan integrasi penuh sistem database pemasyarakatan secara nasional agar setiap identitas tahanan terhubung lintas UPT dan dapat dilacak riwayat hukumnya.
Menjalin kerja sama aktif antara Rutan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk melakukan verifikasi data identitas tahanan baru. Bila ditemukan ketidaksesuaian, maka Rutan wajib berkoordinasi dengan pihak penahan agar surat perintah atau putusan penahanan diperbarui sesuai data kependudukan yang valid.
Langkah integrasi data pemasyarakatan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut penegakan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.
Sistem pemasyarakatan yang akurat dan terintegrasi akan membantu negara mencegah penyalahgunaan identitas tahanan, meningkatkan efektivitas pembinaan, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
“Negara tidak boleh salah mencatat warga yang kehilangan kebebasannya. Data yang benar adalah fondasi keadilan,”
— Achmad Khairi, S.Tr.Pas., M.Si., Kasubsi Registrasi BKD Bapas Makassar
Penulis : M Yusuf