Sidrap, Intelijennews.com – Persidangan kasus narkotika dengan terdakwa SP kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidrap dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) Kamis 11 Desember 2025. Dalam pledoi yang disampaikan secara tegas dan terstruktur, pihak kuasa hukum memaparkan dugaan serius terkait penjebakan (entrapment), rekayasa alur transaksi, hingga serangkaian tindakan penyidik yang dinilai bertentangan dengan KUHAP serta Perkap Polri.

Kasus ini mendapat perhatian publik setelah munculnya indikasi kuat bahwa terdakwa justru dijebak oleh oknum aparat, sehingga seluruh proses perkara dianggap tidak murni merupakan pengungkapan tindak pidana, melainkan hasil rekayasa. Hal ini kemudian menjadi titik tekanan utama dalam pembelaan yang dibacakan pada sidang hari ini.
Dalam persidangan, kuasa hukum memaparkan bahwa perkara ini bermula ketika terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Lakentung, yang mengajak terdakwa untuk mengurus “paket” permintaan seorang pembeli. Namun, “pembeli” yang dimaksud ternyata adalah petugas kepolisian yang menyamar, dan Lakentung sendiri melarikan diri bersamaan dengan proses penangkapan.
Kuasa hukum menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki barang, tidak dalam posisi menjadi pengedar, dan tidak mencari pembeli. Seluruh rangkaian peristiwa terjadi karena aliran perintah, instruksi, dan uang yang diberikan oleh pihak yang ternyata merupakan aparat kepolisian.
“Kami menyimpulkan adanya penjebakan operasional yang bertentangan dengan asas keadilan. Terdakwa bukanlah pengedar, melainkan orang yang dipancing untuk melakukan tindakan yang sebelumnya tidak pernah ia rencanakan maupun ia niatkan,” ujar kuasa hukum dalam persidangan.
Dalam pledoi setebal lebih dari 20 halaman itu, kuasa hukum memaparkan pelanggaran prosedur yang dinilai signifikan, antara lain:
a. Penangkapan Tanpa Surat Perintah
Tidak ada surat perintah yang ditunjukkan kepada terdakwa pada saat diamankan, sebagaimana diwajibkan Pasal 18 ayat (1) KUHAP.
b. Tidak Ada Saksi Warga dalam Penggeledahan & Penyitaan
Penggeledahan dan penyitaan dilakukan tanpa kehadiran dua orang saksi warga, yang merupakan syarat mutlak sesuai Pasal 33, 34, dan 38 KUHAP.
c. Tidak Adanya Dokumentasi Resmi (Foto/Video) Tindakan Kepolisian
Padahal dalam Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019, setiap tindakan penangkapan dan penggeledahan wajib disertai dokumentasi untuk menjaga akuntabilitas.
d. Barang Bukti Diserahkan dan Diprovokasi oleh Polisi Sendiri
Barang bukti berasal dari skenario yang dibuat oleh oknum, bukan dari perbuatan jual beli mandiri terdakwa.
“Jika aparat yang menyamar memberikan uang, mengarahkan pembelian, menentukan lokasi, lalu menangkap terdakwa setelah mengumpankan barang, maka ini masuk kategori unlawful entrapment, dan KUHAP menetapkan bahwa tindakan yang tidak sesuai kewenangan menyebabkan seluruh rangkaian penyidikannya batal demi hukum,” tegas kuasa hukumnya.
Tim pembela menegaskan bahwa barang bukti berupa dua sachet kristal bening justru diserahkan kepada terdakwa oleh oknum penjebak, bukan berasal dari terdakwa sendiri.
Karena diperoleh dari cara yang tidak sah:
• Barang bukti menjadi tidak memenuhi prinsip chain of custody
• Tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah (exclusionary rule)
• Seluruh dakwaan yang berdiri di atas barang bukti tersebut kehilangan dasar objektif
“Barang bukti tidak bisa dijadikan dasar pemidanaan apabila diperoleh dengan melanggar hukum. Ini prinsip universal hukum pidana modern dan menjadi standar dalam peradilan berintegritas,” papar kuasa hukum.
Melalui nota pembelaan, kuasa hukum meminta:
• Majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan.
• Menyatakan penangkapan, penyitaan, dan pemeriksaan batal demi hukum.
• Menyatakan barang bukti tidak sah sebagai alat bukti.
• Meminta aparat pengawas internal Polri (Propam) untuk memeriksa dugaan rekayasa kasus.
Kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini bukan hanya soal satu orang terdakwa, tetapi menyangkut integritas penegakan hukum, serta perlindungan warga dari penyalahgunaan kewenangan.
“Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil, objektif, dan mempertimbangkan fakta hukum bahwa terdakwa hanyalah korban dari operasi yang tidak profesional. Penegakan hukum harus dilakukan secara benar, bukan melalui jebakan.”
Kasus ini kini memasuki tahap kritis, di mana putusan majelis hakim akan menentukan apakah rangkaian tindakan aparat yang dinilai melampaui batas dapat dibenarkan atau dinyatakan tidak sah. Sementara itu, publik menunggu bagaimana Pengadilan Negeri Sidrap akan menjawab berbagai temuan penting yang dibacakan dalam pledoi hari ini.