IntelijenNews.Com, Penerbitan sertifikat di duga ulah dari perbuatan salah satu oknum mantan lurah mampotu yang berinsial AM( Amirdin ) yang telah bekerja sama dengan salah satu warga dari luar kelurahan mampotu yaitu dari desa Allamungeng Patue Kecamatan Ajangale kabupaten bone
Dugaan oknum mantan lurah mampotu yang berinsial AN( AMIRDIN) telah membuatkan SPORADIK tanah untuk penerbitan sertifikat tanah yang berinsial AN( ANDI NAUMMAH ) dari salah satu warga dari desa Allamungeng Patue di Kecamatan Ajangale kabupaten bone
Yang menjadi pertanyaan oleh publik apa dasar hukumnya produk penerbitkan sertifikat tersebut yang di keluarkan oleh BPN Bone melalui program PTSL pada tahun 2019
Publik bertanya-tanya kenapa bisa di terbitkan sertifikat tanpa ada pemberitahuan sebelumnya atau pengumuman dari pemerintah setempat.
Pemilik rumah yang mengusai lahan tersebut dan mendiami lahan tersebut sudah puluhan tahun, turun temurun dari kakeknya hingga kedua orang tuanya, tak mengetahui bahwa lahan yang ditempatinya telah disertifikatkan.
Kronologis kejadian tersebut yang telah di himpun di lapangan adalah setelah orang tuanya yang pemilik rumah di atas lahan tersebut, meninggal dunia pada tahun 2018, secara tiba-tiba dan tanpa sepengetahuannya ternyata lahan tanah yang telah di tempatinya sudah di sertifikatkan oleh salah satu warga dari desa Allamungeng Patue Kecamatan Ajangale kabupaten bone provinsi Sulawesi Selatan.
Produk sertifikat tanah yang telah di terbitkan oleh BPN bone pada tahun 2021 dengan surat ukur No.222 Surat Ukur No.224/Mampotu/2019 melalui program PTSL patut di pertanyakan oleh publik. karena penuh dengan kontroversi, sertifikat secara tiba-tiba jadi tanpa sepengetahuan pemilik rumah yang mengusai lahan tersebut.
Bahkan fakta batas-batas tanah di sertifikat yg buat oleh BPN kabupaten bone, di duga tidak sesuai dengan fakta batas-batas tanah yang ada di lapangan.
Pemilik rumah di atas lahan tanah tersebut, meminta kaadilan kepada pemerintah kok bisa sertifikat jadi secara sepihak tanpa sepengetahuannya, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya oleh pemerintah kelurahan setempat.
Pemilik rumah di atas lahan tanah tersebut mengaku tdk pernah melihat ataupun di beritahukan bahwa ada pegawai BPN BONE ingin melakukan pengukuran tanah .
Pemilik rumah di atas objek lahan tanah tersebut merasa sangatlah dirugikan karna tanah dikuasainya yang sdh puluhan tahun, secara tiba-tiba ada yang telah buatkan sertifikat tanpa sepengetahuannya.
Pemilik rumah yg berinsial AR( Andi Irawati )mengatakan Pantas saja sejak kedua orang tuanya meningga dunia pada tahun 2018, sejak tahun 2021 tak pernah lagi membayar pajak ternyata lahan tanahnya telah di sertifikatkan oleh orang lain.
Padahal dulu sejak orang tuanya masih hidup selalu membayar pajak sampai tahun 2020 dengan No. SPPT 73.11.141.006.009-0056.0 atas nama bapaknya( A.GURIL ). setelah memasuki tahun 2021 korban tak pernah lagi membayar pajak ternyata lahan tanahnya telah di terbitkan sertifikat No.222tanpa sepengetahuannya.
Korban meminta kepada bupati kabupaten bone, inspektorat kabupaten bone & ombusman provinsi Sulawesi Selatan, agar mantan lurah mampotu & kantor kelurahan mampotu segera di periksa arsip sporadik lahan tersebut.
Kini skrg korban mendatangi salah satu kantor advokat/pengacara di Makassar DR.MUHAMMAD NUR, SH., MH. & ASSOCIATES untuk meminta keadilan.
Korban mengatakan apabila langkah tersebut belum juga mendapatkan keadilan di pengadilan negeri Watampone, maka korban dan juga keluarganya akan meminta tolong kepada mahasiswa untuk melakukan aksi demo besar-besaran di depan kantor pengadilan negeri Watampone & di depan kantor ATR BPN pertanahan kabupaten bbone
Tim Redaksi Agustan. SH