PENERTIBAN PEMBAYARAN RETRIBUSI SAMPAH MELALUI SISTEM TRANSFER REKENING

 

INTELIJENNEWS, ACEH BARAT – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat, didampingi oleh pihak Publikasi Nasional, melakukan kegiatan door-to-door di wilayah Kota Meulaboh dalam rangka investigasi dan edukasi penertiban retribusi sampah kepada para pelanggan.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Bukhari,ST menegaskan, Sistem Pembayaran Resmi Diberlakukan

Mulai tanggal 21 Juli 2025, pembayaran retribusi sampah wajib dilakukan melalui transfer ke nomor rekening resmi:

Bank Syariah Indonesia (BSI): 7258378177

Setelah melakukan transfer, bukti pembayaran harus dikirimkan ke Grup Layanan Pengaduan Sampah atau langsung ke nomor WhatsApp Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Tidak diperkenankan lagi memberikan uang retribusi secara langsung kepada petugas lapangan,petugas lapangan telah menempelkan stiker berisi nomor rekening di toko, rumah, dan warung pelanggan sebagai bentuk sosialisasi dan transparansi,”tegasnya.

 

Jika sampah tidak diambil dalam waktu dua hari, pelanggan diimbau untuk:

– Memotret kondisi sampah

– Menyebutkan alamat secara lengkap.

– Mengirimkan laporan tersebut ke Grup Layanan Pengaduan Sampah

Hal ini dilakukan untuk mempercepat respons armada pengangkutan,pembuangan Sampah Sembarangan

Dinas Lingkungan Hidup mengingatkan bahwa pembuangan sampah sembarangan akan dikenakan sanksi sebesar Rp. 300.000, sesuai dengan Qanun Pemerintah Daerah No. 1 Tahun 2024.

Masyarakat dilarang membuang maupun membakar sampah secara tidak semestinya,tuturnya.

 

– Petugas dilarang menerima pembayaran tunai di lapangan

– Warga tidak boleh memberikan uang kepada oknum tanpa identitas resmi dari DLH

– Jika menemukan pelanggaran, segera foto/tangkap dan laporkan ke Keuchik setempat atau langsung hubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup.tutup Bukhari.

 

Andri. S    Tim intelijennews.

Tinggalkan Balasan