Medan,Intelijennews.com – Dugaan tindakan represif aparat kepolisian kembali menjadi sorotan publik. Seorang pengacara, Indra Surya Nasution, mengaku menjadi korban penangkapan paksa oleh oknum polisi di samping Polrestabes Medan, Kamis (22/1/2026).
Indra menyebut dirinya kecewa , digeledah, dan ditangkap secara paksa dengan tuduhan menggunakan kendaraan bodong atau melanggar hukum atau hasil curian. Tuduhan tersebut dibantah keras oleh Indra, lantaran BPKB kendaraan lengkap dan hasil pengecekan Samsat menyatakan kendaraan tersebut sah secara hukum.
“Saya tidak pernah diperlihatkan surat perintah penangkapan maupun penggeledahan. Bahkan saat hendak menghubungi kuasa hukum, ponsel saya justru diduga dirampas,” ujar Indra dengan nada kecewa.
Tindakan oknum polisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip due process of law. Hingga penangkapan dilakukan, Indra mengaku tidak pernah diberi penjelasan hukum yang jelas, termasuk dasar penangkapan dan status hukumnya saat itu.
Ironisnya, peristiwa tersebut direkam oleh rekan korban dan telah viral di media sosial, memicu reaksi keras warganet serta kalangan praktisi hukum yang menilai tindakan tersebut mencederai marwah penegakan hukum.
Kekecewaan dan Ancaman Jalur Hukum
Sebagai advokat, Indra menyatakan sangat kecewa atas perlakuan yang dialaminya. Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya menyerang hak pribadi, tetapi juga mencoreng citra institusi kepolisian.
“Saya akan menempuh jalur hukum. Ini bukan soal saya pribadi, tapi soal perlindungan hukum bagi setiap warga negara,” tegasnya.
Desakan Transparansi dan Evaluasi Internal
Kasus ini memunculkan desakan agar pimpinan kepolisian segera melakukan klarifikasi terbuka, mengusut oknum yang terlibat, serta menjamin tidak adanya penyalahgunaan kewenangan di lapangan.
Publik berharap aparat penegak hukum mampu bersikap profesional dan transparan, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tidak semakin tergerus oleh dugaan tindakan sewenang-wenang.
Hingga beritah ini di turunkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian