INTELIJEN NEWS – Tim pengacara terdakwa kasus penyerobotan tanah dikampung Alla-alla, Batua Raya Jl. Inspeksi PAM Kota Makassar menilai jaksa penuntut umum (JPU) telah membuat kekeliruan dalam surat dakwaan terhadap klien mereka. Surat dakwaan JPU itu dinilai telah merugikan Usman dan menyesatkan Hakim dalam memeriksa dan mengadili kasus tersebut.
“Jaksa penuntut umum keliru menggunakan pasal 167 KUHP, kata tim pengacara Usman, Burhan Kamma Marausa dan Oktor Tri Harwandhy, SH. Pada penundaan sidang yang kedua kalinya dalam agenda pemeriksaan saksi di pengadilan negeri Makassar Jl. Ahmad Yani, Senin (25/9/2023).
Menurut Kuasa Hukum terdakwa Usman Burhan Kamma Marausa dan Oktor Tri Harwandhy,SH, saat ditemui oleh awak Media. Ia menyampaikan apa yang menjadi indikator dan ataupun instrument hukum JPU mendakwakan klien kami sebagai penyerobot sebagaimana dakwaan JPU dalam Pasal 167 KUHP.
Sangat jelas dalam Pasal 167 menjelaskan unsur – unsur prihal penyerobotan, dan fakta hukumnya sampai saat ini JPU tidak mampu membuktikan secara hukum jika klien kami terbukti secara sah dan menyakinkan jika telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didkawakan JPU dalam surat dakwaannya.
Lanjutnya, Justru jika dicermati asal muasal kepemilikan tanah objek sengketa, pelapor lelaki Syamsul Bahri Sirajuddin terindikasi tidak memiliki legal standing dalam kepemilikan objek sengketa.
Bahwa Kembali prihal dakwaan JPU yang mendakwa klien kami terdakwa Usman melakukan penyerobotan dalam surat dakwaan, pertanyaannya apakah JPU faham dan mengerti prihal unsur dalam pasal 167 ???, Ungkap tim pengacara Usman
Tak hanya itu, tim pengacara Usman lanjut menjelaskan,” Apakah pantas dan dapatkah jika seseorang yang telah menguasai dan mengelola sebidang tanah sejak tahun 1940, dikatakan sebagai penyerobot ?????
Apakah layak jika seseorang memiliki Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) dan tetap melakukan kewajibannya terhadap negara atas sebidang tanah hingga saat ini, dinyatakan sebagai penyerobot ?????
Bahwa atas kedua fakta tersebut menunjukkan jika JPU SANGAT TIDAK CERMAT DAN SANGAT KELIRU BESAR DALAM PENETAPAN KLIEN KAMI SEBAGAI TERDAKWA DALAM PASAL 167 KUHP, jika tidak mau dikatakan secara subtansial terindikasi JPU tidak memahami unsur-unsur dalam Pasal 167 KUHP.
Harusnya mohon maaf jika kami dapat menyarankan seyogyanyalah JPU sebelum mendakwa seseorang wajiblah untuk mencermati dan menggali secara seksama atas apa yang akan didakwakan kepada terdakwa.
Lalu apa yang menjadi harapan saudara selaku kuasa hukum atas perkara ini ?
Kalau teman media menanyakan, apa yang menjadi harapan kami selaku kuasa hukum dari klien kami yaitu lelaki Usman, tentu harapan kami :
(1) Pertama mengharapkan objek sengkta yang disengktakan pelapor lelaki Syamsul Bahri Sirajuddin, Kembali kepada klien kami, dengan pertimbangan jika objek sengketa tersebut adalah milik klien kami dengan fakta jika objek sengketa tersebut telah dikuasai dan dikelola oleh orang tua klien kami sejak tahun 1940, dan dilanjutkan oleh klien kami sampai saat ini.
Masih tetapnya klien kami melakukan kewajibannya kepada negara dengan tetap melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan ( PBB ) secara rutin samai saat ini.
(2) Kedua membebaskan klien kami dari segala dakwaan dan tuntutan JPU dikarenakan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) tidak dapat membuktikan secara hukum, jika klien kami melakukan penyerobotan sebagaimana dakwaan Jaksa Penunut Umum sebagaimana dalam Pasal 167 KUHP.
(3) Ketiga sebaiknya Jaksa Penuntut Umum kooperatiflah, dalam setiap agenda sidang, sehingga agenda sidang tidak tertunda, karena ini adalah kedua kalinya sidang tertunda terakibatkan Jaksa Penuntut Umum, tidak hadir dihari persidangan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Yang Muliah.
LP : Tim investigasi