INTELIJENNEWS,SIDRAP , 25 Mei 2025 – Pengadilan Agama Sidrap secara resmi telah mengeluarkan surat penangguhan eksekusi Nomor 01/Pdt.G.Eks/2025/PA.Sidrap terkait sengketa perkara yang saat ini tengah dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Dua Pitue, Brigpol Fadlan, S.H selaku Banit Reskrim Polsek Dua Pitue menghimbau seluruh pihak yang terlibat agar menjaga situasi tetap aman dan kondusif di lokasi obyek perkara. Kepolisian berharap tidak terjadi perselisihan paham maupun tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum selama proses hukum masih berjalan.
“Kami meminta agar seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Jangan ada tindakan provokatif atau upaya penguasaan paksa sebelum adanya putusan final dari Mahkamah Agung,” ujar Brigpol Fadlan, S.H dalam keterangannya.

Polsek Dua Pitue juga menegaskan akan melakukan pengawasan di lapangan dan siap mengambil langkah preventif demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Untuk itu, seluruh pihak dihimbau menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.
Baca juga : Kadis Kominfo Sidrap Apresiasi IWO Gelar Pelatihan Jurnalistik