Penyidik Polda Sulsel Jadi Saksi, Sidang Pengadilan Negeri Sungguminasa 

Penyidik Polda Sulsel Jadi Saksi, Sidang Pengadilan Negeri Sungguminasa 

INTELIJENNEWSSidang perkara 345/Pid.B/2022 PN Sungguminasa, menghadirkan saksi penyidik polda AKP. Ramdhan kusuma pada Kamis, 05/01/2022

Terkait laporan tindak pidana yang dikenakan adalah pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana penipuan dan atau penggelapan, dalam kasus jual beli rumah di perumahan Inayah Megha Kanjilo, Barombong, Gowa, Sulawesi Selatan.

Dalam kesaksian Ramdhan kusuma menjelaskan, kami dari awal menyampaikan ke bersangkutan dengan mengupayakan mencari solusi yang terbaik. Dari tahun 2019 sampai dengan 2021 kami kasih waktu untuk penyelesaian secara kekeluargaan, silahkan kalian ini kan teman. ucap ramdhan

Namun setelah memasuki tahun 2022, disitumi terdakwa mulai berjanji untuk menyelesaikan dengan cara mengembalikan dana. tambahnya

Diketahui Terdakwa HDM dan yang melaporkan (alm) FWA adalah teman marketing di perumahan Inayah Megha Kanjilo, namun HDM sudah tidak bekerja sejak tahun 2015.

Disamping itu, dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa yang di gelar secara online, HMD yang saat ini berada di polrestabes gowa menyampaikan, bahwa apa yang dijelaskan penyidik sebagai saksi, itu sebagian tidak benar, itu adalah versi FWA. HMD pun juga merasa pada waktu pemeriksaan berada dalam tekanan.

Diakhir sidang, kuasa hukum HMD mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim

Pewarta : Musa kadar khan

Tinggalkan Balasan