Plasma Tak Jelas, Karyawan Tak Tetap: DPRK Aceh Barat Desak Perbaikan Tata Kelola Perkebunan

 

INTELIJENNEWS, ACEH BARAT : Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRK Aceh Barat kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Aceh Barat, yakni PT. PAAL Kantor di Jalan Singgah Mata Dua dan PT. ASN di Gampong Lapang. Sidak ini merupakan bagian dari pengawasan intensif terhadap tata kelola sektor perkebunan yang dinilai masih menyisakan banyak persoalan mendasar.

 

Dalam kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025 ini, Pansus menggandeng sejumlah instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, dan Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan akurasi dan validitas temuan di lapangan.

 

Sorotan Utama: Plasma, Limbah, dan Ketenagakerjaan.Tim Pansus menyoroti sejumlah isu krusial yang selama ini menjadi keluhan masyarakat dan pekerja, antara lain:

 

– Plasma Belum Jelas

Pansus menemukan indikasi belum optimalnya pembagian lahan plasma kepada masyarakat, yang seharusnya menjadi bagian dari kewajiban perusahaan sesuai regulasi.

 

– Karyawan Belum Diangkat Tetap

Di PT. PAAL, banyak tenaga kerja mengeluhkan status kepegawaian yang tidak kunjung diangkat menjadi pegawai tetap, meskipun telah bekerja dalam jangka waktu lama.

 

– Pengelolaan Limbah dan AMDAL

Evaluasi dilakukan terhadap pengelolaan limbah dan kelengkapan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), termasuk dampaknya terhadap masyarakat sekitar.

 

– Kepatuhan terhadap Regulasi Ketenagakerjaan

Pansus memeriksa kesesuaian upah dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK), kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta ketersediaan fasilitas kerja yang layak dan aman.

 

– Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)

Perusahaan diminta menunjukkan bukti kontribusi terhadap masyarakat melalui program CSR yang relevan dan berdampak langsung, serta kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah.

 

Ketua Pansus Perkebunan DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir perusahaan yang beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas.Kami ingin memastikan bahwa seluruh aktivitas perkebunan di Aceh Barat berjalan sesuai aturan, tidak merugikan masyarakat, dan memberikan manfaat nyata bagi daerah,” tegas Ahmad Yani.

 

Ia menambahkan bahwa sidak ini bukan semata-mata untuk mencari pelanggaran, melainkan sebagai bentuk pengawasan aktif demi mendorong praktik usaha yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

 

Tim Pansus dijadwalkan akan melanjutkan sidak ke sejumlah perusahaan lainnya dalam beberapa hari ke depan. Hasil evaluasi menyeluruh ini akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan DPRK Aceh Barat dalam memperkuat regulasi dan pengawasan sektor perkebunan di wilayah kabupaten.

 

Tim Intelijennews.

Tinggalkan Balasan