Intelijen news, Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis kokain dengan berat 25 kilogram yang merupakan hasil temuan di wilayah Kepulauan Selayar. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di Mapolda Sulsel pada Senin, 16 Maret 2026.
Barang bukti narkotika tersebut sebelumnya diserahkan oleh pihak Kodam XIV/Hasanuddin kepada Polda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut. Penyerahan barang bukti dilakukan secara langsung oleh mayjen TNI Bangun Nawoko kepada kapolda Sulawesi selatan irjen pol, Djuhandhani Rahardjo Puro. SH.MH
Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Andi Rachmatika Dewi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi, para pejabat utama Polda Sulsel serta para pejabat utama Kodam XIV/Hasanuddin.
Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti narkotika tersebut terlebih dahulu diperiksa oleh tim Laboratorium Forensik Polda Sulsel. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan keutuhan dan kesesuaian jumlah barang bukti yang ditemukan sebelum dimusnahkan.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya yang masuk melalui jalur laut.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil temuan di wilayah Kepulauan Selayar dan telah melalui proses pemeriksaan laboratorium forensik guna memastikan jenis serta keutuhannya sebelum dimusnahkan,” ujarnya.
Pemusnahan ini juga menjadi simbol sinergitas antara TNI dan Polri dalam upaya memerangi peredaran narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.
Dengan dimusnahkannya barang bukti kokain seberat 25 kilogram tersebut, diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika serta memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Selatan.
Tim Redaksi