Polisi Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka Pembunuhan Ketua DPC Golkar Maluku Tenggara

Polisi Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka Pembunuhan Ketua DPC Golkar Maluku Tenggara

Maluku. Intelijennews.com – Kepolisian Daerah Polda Maluku menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.

Kedua tersangka masing-masing berinisial HR alias Hendra dan FU alias Venix alias AN. Saat ini, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, mengatakan penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari penyelidikan hingga penahanan.

” Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penangkapan dan penahanan ”  ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima di SPKT Polres Maluku Tenggara pada 19 April 2026. Setelah menerima laporan, aparat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti.

Berdasarkan hasil tersebut, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan pada 20 April 2026 menetapkan serta menangkap kedua tersangka.

Selanjutnya, tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku dengan didampingi penasihat hukum. Keduanya juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit sebagai bagian dari prosedur sebelum penahanan.

Setelah dinyatakan layak, penyidik resmi melakukan penahanan berdasarkan surat perintah yang telah diterbitkan.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan berencana, Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, serta ketentuan terkait perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dan alat bukti untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Polisi juga memastikan situasi keamanan di wilayah Maluku Tenggara tetap kondusif selama proses penanganan kasus berlangsung, serta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.

 

(JCS)

Tinggalkan Balasan