MAJENE, Intelijennews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Majene berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu selama periode April hingga Mei 2025. Sebanyak tujuh tersangka diamankan di lokasi dan waktu berbeda, baik di wilayah Majene maupun kabupaten sekitar seperti Polewali Mandar dan Mamuju.
Kasat Narkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, S.H., M.M., dalam konferensi pers Kamis (26/6/2025), menjelaskan bahwa para pelaku merupakan pengedar sabu yang ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa paket sabu dengan berat bervariasi.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Polres Majene menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dan mengajak masyarakat turut serta dalam pencegahan dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan.
Humas Polda Sulbar/Ans.