Polrestabes Makassar Amankan Sekitar 350 Kendaraan Berknalpot Brong, Kapolres dan Wakapolres Musnahkan Knalpot di Hadapan Awak Media

Polrestabes Makassar Amankan Sekitar 350 Kendaraan Berknalpot Brong, Kapolres dan Wakapolres Musnahkan Knalpot di Hadapan Awak Media

 

IntelijenNews.Com, MAKASSAR — Polrestabes Makassar melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar konferensi pers terkait hasil penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal masyarakat sebagai knalpot brong.

Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa sekitar 350 unit kendaraan berhasil diamankan dalam kegiatan penertiban pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polrestabes Makassar.

Dari hasil pemeriksaan petugas, ditemukan sejumlah kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan maupun kelengkapan pengendara, seperti STNK dan SIM. Kendaraan yang diamankan selanjutnya dilakukan pemeriksaan, pendataan serta akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangannya, Kapolrestabes Makassar menyampaikan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan serta berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

Sementara itu, Wakapolrestabes Makassar turut menegaskan bahwa penertiban terhadap kendaraan berknalpot brong akan terus dilakukan. Kepolisian mengimbau para pengendara agar menggunakan kendaraan sesuai standar dan melengkapi seluruh dokumen kendaraan serta surat izin mengemudi.

Sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, sejumlah knalpot brong hasil penindakan kemudian dimusnahkan dalam rangkaian kegiatan konferensi pers.

Pemusnahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kapolrestabes Makassar bersama Wakapolrestabes Makassar menggunakan palu, dengan memukul dan merusak knalpot brong di hadapan awak media. Aksi tersebut menjadi simbol bahwa knalpot hasil penindakan tidak akan digunakan kembali dan telah dimusnahkan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kota Makassar.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan serta selalu membawa dan melengkapi SIM dan STNK saat berkendara.

Intelijen News — Mengungkap Fakta Terpercaya

Tinggalkan Balasan