Intelijennews – Gowa– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Barombong berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian rumah kosong yang terjadi di Perumahan Grand Barombong, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (29/5) sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Tompo Sappa, Kelurahan Barombong, Tamalate.
“Kami melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti,” ujar Kanit Reskrim Polsek Barombong, IPDA Arman, S.H, dalam keterangannya, Jumat (30/5).
IPDA Arman menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan sejak awal Mei, setelah korban melaporkan kejadian pencurian di rumahnya pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 13.30 WITA.
“Pelaku membobol rumah korban dengan mencungkil pintu menggunakan alat modifikasi seperti kunci L, obeng, dan linggis. Barang-barang berharga seperti perhiasan emas, jam tangan, uang tunai, dua sepeda motor, serta satu unit AC turut dibawa kabur,” jelasnya.
Total kerugian yang dialami korban, Stephanie Christy-Franki (36), ditaksir mencapai Rp27 juta.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: Dua unit sepeda motor: Yamaha NMAX dan Honda Scoopy,Satu unit AC merek Samsung, Empat jam tangan mewah, Alat-alat pembobolan (kunci L, obeng, linggis) dan Pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku hasil curian digunakan untuk membeli kendaraan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ada unsur perencanaan dan motif ekonomi di balik aksi ini,” tambah Arman.
IPDA Arman juga mengimbau warga Barombong yang merasa pernah menjadi korban pencurian dengan modus serupa untuk segera melapor ke Polsek Barombong.
Sementara itu, Kapolsek Barombong IPTU Chaidir menyampaikan apresiasinya terhadap tim Unit Reskrim atas keberhasilan mengungkap kasus ini.
“Kinerja cepat dan profesional anggota Reskrim patut diapresiasi. Kami terus berkomitmen menjaga keamanan wilayah, terutama di kawasan permukiman,” tegas IPTU Chaidir.
Ia juga mengingatkan warga agar lebih waspada terhadap orang asing atau gerak-gerik mencurigakan di lingkungan sekitar.
Pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Barombong dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses penyidikan masih berjalan dan polisi tengah melengkapi berkas perkara.