RESMOB POLSEK BIRINGKANAYA UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN MENGGUNAKAN SENJATA TAJAM

RESMOB POLSEK BIRINGKANAYA UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN MENGGUNAKAN SENJATA TAJAM

INTELIJENNEWS.COM – MAKASSAR.
Dalam upaya menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Biringkanaya di bawah komando AKP Jafar Ahmad, S.Pd., M.H. kembali menunjukkan kinerja cepat dan profesional. Tim Resmob Polsek Biringkanaya berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (badik) yang terjadi di Jalan Laikang, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Peristiwa penganiayaan ini bermula pada Minggu, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 23.20 WITA, di teras rumah korban. Berdasarkan laporan polisi LP/259/X/2025/Restabes Makassar/Sek. Biringkanaya, kejadian bermula dari pertengkaran mulut antara korban dan pelaku, Muqaddam alias Adam (25), warga Laikang, yang kemudian berujung pada penikaman menggunakan badik. Korban mengalami luka pada bagian perut bawah dan paha kanan, dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu, 22 Oktober 2025 pukul 02.00 WITA, Tim Resmob Polsek Biringkanaya yang dipimpin oleh AKP Jafar Ahmad, S.Pd., M.H., didampingi IPDA Moch. Jamil, AMK (Panit I Reskrim) dan IPDA Dian Mandala Putra, S.H. (Panit II Opsnal), berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku menusuk korban akibat kesalahpahaman yang berujung perkelahian. Pelaku sempat dipukul korban terlebih dahulu, kemudian membalas dengan mengeluarkan badik dan melakukan penikaman sebanyak dua kali.

Dalam penanganan perkara ini, aparat kepolisian telah melakukan:

Mendatangi dan mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Mengamankan tersangka dan barang bukti.

Melaksanakan interogasi dan pemeriksaan lanjutan.

Menyerahkan pelaku ke tim pemeriksa Polsek Biringkanaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Biringkanaya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

“Setiap tindakan kriminal yang mengganggu keamanan warga akan kami tindak tegas. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum Polsek Biringkanaya,” tegas AKP Jafar Ahmad.

Kinerja cepat ini menjadi bukti bahwa Polri terus berkomitmen menjaga rasa aman masyarakat serta menegakkan supremasi hukum secara humanis dan berkeadilan.

 

Penulis : M Yusuf

Redaksi: Intelijennews.com

Tinggalkan Balasan