JAKARTA, Intelijennews.com., 17 Juni 2025 — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan empat pulau strategis sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh, menyusul penyelesaian sengketa batas wilayah antara Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan. Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
“Berdasarkan hasil kajian administratif dan dokumen pendukung yang sah dari Kementerian Dalam Negeri, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo Hadi.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Keputusan ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan kajian hukum, pertimbangan yuridis, serta diskusi lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah menekankan bahwa langkah ini diambil sebagai wujud penyelesaian sengketa secara damai, adil, dan konstitusional.
Selain memperjelas batas pemerintahan di wilayah perbatasan, penetapan ini juga diharapkan menjadi pijakan bagi peningkatan kerja sama dan pembangunan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
“Ini bukan hanya soal batas wilayah, tapi juga tentang memperkuat persatuan dan mendorong pembangunan yang inklusif antar daerah,” tambah Prasetyo.
Dengan selesainya sengketa ini, pemerintah berharap semua pihak dapat menerima keputusan tersebut secara lapang dada demi kepentingan bersama dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
M.yusuf.,