MAKASSAR, IntelijenNews.com — Implementasi perlindungan sisa kuota internet pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan di Makassar. Provider Tri didorong memberikan penjelasan terbuka mengenai penerapan aturan tersebut setelah petugas layanan pelanggan menyatakan masih menunggu arahan dari manajemen pusat.
Persoalan ini mencuat saat awak media mendatangi kantor layanan yang menampilkan identitas Indosat dan 3 Store di Jalan Slamet Riadi, Makassar, Selasa (13 Oktober 2026). Dalam kunjungan tersebut, petugas Customer Service menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi pimpinan.
“Kami masih menunggu perintah pimpinan Tri,” ujar petugas tersebut kepada awak media.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan layanan di tingkat lokal dalam menjelaskan kebijakan perlindungan sisa kuota kepada pelanggan. Namun, keterangan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa Tri telah melanggar putusan MK. Klarifikasi manajemen dan verifikasi penerapan kebijakan masih diperlukan.
PUTUSAN MK NOMOR 273/PUU-XXIII/2025 JADI LANDASAN
Mahkamah Konstitusi pada 23 Juli 2026 mengucapkan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian ketentuan Undang-Undang Telekomunikasi. Dalam putusannya, MK menegaskan kewajiban penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. Ketentuan ini tercantum dalam amar putusan resmi MK.
Putusan tersebut menekankan bahwa kuota yang telah dibayar pelanggan memiliki manfaat ekonomi yang harus memperoleh perlindungan. Sisa kuota yang belum digunakan harus dapat dimanfaatkan tanpa dibebani biaya tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif.
Sumber: Mahkamah Konstitusi RI, 23 Juli 2026.
BMKI TEGAS: HAK KONSUMEN HARUS DIPERJUANGKAN
Ketua Umum Barisan Muda Keadilan Indonesia (BMKI), Irham Tompo, S.Kep., Ns., S.H., menyatakan pihaknya siap mengawal persoalan tersebut demi kepentingan masyarakat.
“Keputusan MK itu mutlak dan harus ditaati oleh setiap provider, apa pun namanya. Jika tidak mengindahkan putusan MK, itu berarti mereka merugikan pelanggan dengan sengaja. Maka dari itu, saya selaku Ketua Umum BMKI siap turun ke jalan, karena ini sudah menyangkut hak-hak masyarakat yang harus dipertahankan,” tegas Irham.
Pernyataan tersebut merupakan sikap BMKI dalam mendorong perlindungan konsumen. Rencana aksi yang disampaikan menjadi bentuk tekanan publik agar persoalan ini memperoleh perhatian, sementara dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
TRI DIMINTA BUKA SUARA
Manajemen Tri perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme perlindungan sisa kuota, pilihan paket yang tersedia, serta langkah yang telah dilakukan untuk menyesuaikan layanan dengan putusan MK.
Kejelasan tersebut penting agar pelanggan tidak dibiarkan menebak-nebak kebijakan yang berlaku. Konsumen berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai layanan yang mereka beli.
Intelijen News juga mendorong Kemkomdigi menjelaskan perkembangan pengawasan dan penerapan putusan tersebut, termasuk mekanisme pengaduan jika konsumen menilai haknya belum terpenuhi.
Hingga berita ini disusun, keterangan petugas yang diperoleh di lokasi belum cukup untuk memastikan status penerapan kebijakan secara menyeluruh. Karena itu, konfirmasi resmi dari manajemen Tri tetap diperlukan untuk melengkapi pemberitaan.
INTELIJEN NEWS KAWAL HAK KONSUMEN
Persoalan sisa kuota bukan sekadar urusan teknis paket internet. Di dalamnya terdapat kepentingan konsumen atas layanan yang telah dibayar dan kepastian mengenai manfaat yang berhak mereka terima.
Intelijen News.akan terus memantau perkembangan persoalan ini serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak Tri, Indosat, maupun instansi terkait.
Putusan MK harus menjadi perhatian serius. Konsumen berhak mendapatkan kepastian, operator perlu memberikan penjelasan, dan dugaan pelanggaran harus diuji berdasarkan fakta serta hukum yang berlaku.
( Tim Redaksi )