INTELIJENNEWS.COM, NTT – Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Manggarai Barat yang dilaksanakan dalam Ruang rapat Paripurna DPRD kabupaten Manggarai Barat, senin 28 April 2025 berakhir Ricuh.
Media intelijen News Com mencoba mengkonfirmasi Bapak Marsel Ahang SH selaku ketua LSM LPPDM melalui Whatsapp, mengatakan “bahwa benar! Rapat Dengar Pendapat DPRD kabupaten Manggarai Barat Bersama kepala BTNK Hendrikus Rani Siga tersebut berakhir Ricuh, senin 28 April 2025 pukul 13:00 Wita.
Ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Marsel Ahang SH Geram dengan Kepala Balai Taman Nasional Komodo(BTNK )Hendrikus Rani Siga yang sangat otoriter saat Rapat Dengar Pendapat diruang Paripurna DPRD Kabupaten Manggarai Barat tersebut.
Tensi tinggi meledak antara Kepala BTNK Hendrikus Rani Siga, dan ketua LSM LPPDM Marsel Ahang SH, membuat ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Manggarai Barat tersebut,menjadi ruang Rapat Dengar hujatan cacian,dan aduh jotos antara kedua tokoh yang sangat terkenal di daratan Manggarai Barat Flores Nusa Tenggara Timur NTT.
Berawal dari Hendrikus Rani Siga mengumpat kata kata kotor”Diam kau Preman” Kau itu Preman!
Kata kata yang tidak pantas dalam ruangan Rapat ini,membuat Marsel Ahang SH merasa geram, dan membalas dengan kata kata “Anjing kau”
Ada beberapa poin yang diajukan oleh Marsel Ahang SH ,dalam Rapat Dengar Pendapt tersebut “diantaranya”
terkait temuan pelanggaran sempadan pantai dan pengkaplingan tanah Negara di wilayah Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Berdasarkan pemantauan dan verifikasi lapangan yang telah kami lakukan, terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pengusaha atau pemilik Resort/Hotel sebagai berikut:
1. Atlantic Beach
2. The Jayakarta Suites
3. Sudamala Resort
4. Puri Sari Beach
5. Luwansa Beach Resort
6. Bintang Hotel
7. La Prima Hotel
8. Pelataran Komodo
9. Sylvia Resort
10. Komodo Ayana Resort
11. Wae Cicu Beach Inn
12. Hotel JW Mariot Labuan Bajo
13. Ta’aktana Luxury Collection Resort Labuan Bajo
Adapun pelanggaran yang teridentifikasi meliputi:
1. Pembangunan struktur permanen pada kawasan sempadan pantai yang merupakan zona perlindungan setempat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
2. Privatisasi dan pemagaran kawasan sempadan pantai yang seharusnya menjadi ruang publik dan dapat diakses oleh masyarakat umum.
3. Pengkaplingan dan pengklaiman kepemilikan atas tanah Negara tanpa izin dan dokumen resmi dari instansi berwenang.
4. Kegiatan reklamasi dan perubahan bentang alam pesisir yang melanggar ketentuan dan berpotensi merusak ekosistem pantai.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga berdampak negatif terhadap:
1. Hak masyarakat dalam mengakses dan memanfaatkan kawasan pantai sebagai ruang publik
2. Kelestarian ekosistem pesisir dan pantai
3. Potensi pendapatan daerah dari pengelolaan aset tanah Negara
4. Citra Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata berkelanjutan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:
Pasal 65 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.”
Pasal 66 yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
Pasal 91 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.”
Pasal 92 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.”
Maka dengan ini kami dari LSM LPPDM menyatakan sikap sebagai berikut
1. DPRD Kabupaten Manggarai Barat segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menginvestigasi pelanggaran tersebut secara menyeluruh.
2. Instansi terkait melakukan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap perizinan dan dokumen kepemilikan lahan dari seluruh resort/hotel yang disebutkan di atas.
3. Pemberian sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Penertiban dan pembebasan kembali kawasan sempadan pantai yang telah diprivatisasi untuk dikembalikan sebagai ruang publik.
5. Penyusunan regulasi daerah yang lebih ketat dan komprehensif mengenai pengelolaan kawasan pesisir dan pantai di Kabupaten Manggarai Barat.
6. DPRD Manggarai Barat segera berkordinasi dengan Bupati Manggarai Barat terkait dengan pentingnya KLHS ( Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dan RDTR (Rencana Detail Tataruang) serta kajian yang sistimatis, menyeluruh dan partisipatif. Bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam kebijakan rencana dan program satu wilayah karna KLHS memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan mempertimbangkan aspek lingkugan hidup dan pembangunan berkelanjutan salah satu contoh penerapan KLHS agar DPRD Manggarai Barat melakukan penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD): bahwa KLHS digunakan untuk memasitikan bahwa RPJPD mepertimbangkan aspek lingkungan dan pembangnan berkelanjutan, bahwa penyusunan rencana jangka menengah daerah (RPJMD): KlHS digunakan untuk memastikan bahwa RPJMD mempertimbangkan aspek lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, Bahwa penyususnan rencana tata ruang wilayah (RTRW ): KLHS digunakan untuk mengevaluasi dampak lingkungan dari RTRW dan mengintegrasikan pembangunan berkelanjutan kedalam RTRW
7. Meminta DPRD Manggarai Barat agar segera kordinasi dengan Gubernur NTT dan kordinasi dengan Kementrian kelautan dan perikanan untuk mencabut ijin pengunaan sepadan pantai termasuk ijin pemanfaatan ruang laut.
Perlu kami tegaskan bahwa berdasarkan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup. Dan sebagai organisasi masyarakat, kami memiliki hak gugat organisasi lingkungan hidup (legal standing) sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Kami berharap pernyataan sikap ini dapat ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret demi terjaganya kelestarian lingkungan pantai dan penegakan hukum di wilayah Labuan Bajo. Kami siap memberikan data dan informasi tambahan yang diperlukan untuk proses investigasi selanjutnya.tutupnya
Usman Alis Kabiro Manggarai Timur.