Maros – Keluarga korban dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Desa Limapoccoe, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, mengaku mengalami trauma mendalam dan kecewa terhadap lambannya perkembangan penanganan kasus yang mereka laporkan ke pihak berwajib.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam, 9 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WITA itu menimpa dua warga, yakni Amal dan Asrul. Berdasarkan keterangan keluarga, keduanya saat itu berboncengan dari Desa Cenrana Baru menuju Desa Limapoccoe untuk memenuhi janji bertemu dengan seorang perempuan di depan salah satu minimarket di wilayah tersebut.
Setelah bertemu, mereka sempat berencana makan malam di sebuah warung pangsit yang tidak jauh dari lokasi pertemuan. Namun perempuan tersebut kemudian membatalkan rencana tersebut dan mengajak berpindah ke warung lain.
Dalam perjalanan menuju lokasi yang dimaksud, motor yang dikendarai Amal tiba-tiba dihadang oleh beberapa orang yang datang menggunakan sepeda motor. Tanpa diketahui penyebabnya, Amal ditarik secara paksa hingga terjatuh dari kendaraan. Tidak lama kemudian, sekitar enam orang diduga melakukan penganiayaan terhadap Amal dan Asrul.

“Korban sama sekali tidak mengetahui apa motif penyerangan tersebut. Bahkan kondisi lokasi yang gelap membuat korban tidak dapat mengenali para pelaku,” ungkap pihak keluarga.
Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan. Namun di tengah upaya pemulihan, keluarga mengaku menghadapi keterbatasan biaya pengobatan yang cukup memberatkan.
“Kami bukan hanya menanggung penderitaan fisik korban, tetapi juga beban ekonomi yang tidak ringan. Sampai hari ini keluarga masih berjuang untuk biaya pengobatan dan pemulihan korban,” ujar salah seorang anggota keluarga.
Selain itu, keluarga juga mengaku masih merasakan trauma mendalam atas kejadian yang menimpa anggota keluarganya. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut agar pelaku segera terungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Harapan Keadilan dan Perlindungan Hukum
Keluarga korban menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa seluruh warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Selain itu, pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat juga menjadi amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Keluarga berharap laporan yang telah diterima pihak kepolisian dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kami hanya ingin keadilan. Kami berharap aparat kepolisian dapat mengungkap pelaku dan memberikan kepastian hukum. Masyarakat kecil juga berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan hukum yang sama,” tegas keluarga korban.
Hingga berita ini diturunkan, keluarga korban masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait proses penyelidikan dan pengungkapan pelaku pengeroyokan yang menyebabkan penderitaan fisik, psikologis, dan ekonomi bagi korban serta keluarganya.
Lp