INTELIJENNEWS, ACEH BARAT — Polres Aceh Barat mengambil langkah preventif dengan memasang spanduk himbauan bertuliskan “Stop Penyalahgunaan BBM” di lima titik strategis SPBU wilayah Kota Meulaboh. Lokasi pemasangan meliputi SPBU Kuta Padang, SPBU Menekroo, SPBU Suak Raya, serta dua SPBU di Kecamatan Meureubo.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pemasangan spanduk ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mencegah praktik pengangkutan, penyimpanan, serta penjualan BBM tanpa izin. “BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menyulitkan masyarakat kecil yang seharusnya mendapat manfaat,” ujarnya.
Kapolres menambahkan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM dapat dikenakan sanksi pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi penimbunan atau penjualan ilegal.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa antrean BBM subsidi masih terjadi setiap hari di berbagai SPBU. Spanduk yang dipasang dinilai oleh sebagian masyarakat hanya menjadi formalitas tanpa efek nyata. Para pelaku antrean BBM subsidi tidak mengindahkan himbauan tersebut, bahkan semakin merajalela karena tidak ada penindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Kritik tajam datang dari masyarakat yang menilai lemahnya pengawasan dan minimnya tindakan konkret dari APH telah menurunkan kepercayaan publik. “Spanduk hanya menjadi pajangan. Tanpa ketegasan dan penindakan, masyarakat bawah hanya bisa pasrah,” ujar salah satu warga Meulaboh.
Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah, Kapolda, dan Kapolri turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya. Harapan besar disampaikan agar pimpinan tertinggi kepolisian menindak tegas aparat di bawahnya yang dinilai tutup mata terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
Polres Aceh Barat menyatakan komitmennya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap SPBU dan tidak akan mentolerir pembelian BBM dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi. “Kami akan menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum,” tegas Kapolres.
Langkah pemasangan spanduk ini diharapkan menjadi awal dari upaya yang lebih serius dan terukur dalam menjaga distribusi energi secara adil dan tepat sasaran. Masyarakat menunggu bukti nyata bahwa hukum ditegakkan dan kepercayaan publik dapat dipulihkan.
Tim Intelijennews.