PASANGKAYU, Intelijennews.com — Pengelola SPBU Bulucindolo, Kabupaten Pasangkayu, akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait sorotan publik atas penyaluran BBM bersubsidi yang dinilai tidak sesuai prosedur. Pihak SPBU menegaskan bahwa distribusi BBM ke wilayah pelosok dilakukan karena adanya kebutuhan mendesak masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses bahan bakar.
Pengisian BBM bersubsidi ke kendaraan pikap dengan tangki modifikasi, sebagaimana menjadi perhatian sejumlah pihak, disebut sebagai langkah lapangan untuk membantu masyarakat di dusun-dusun terpencil yang tidak memiliki akses langsung ke SPBU. BBM tersebut digunakan oleh petani, nelayan darat, dan pelaku usaha mikro yang menggantungkan aktivitas ekonomi harian pada ketersediaan solar bersubsidi.
Pihak SPBU menyebut kondisi geografis Kabupaten Pasangkayu yang berjauhan serta keterbatasan infrastruktur menjadi tantangan utama dalam distribusi BBM secara normal. Akibatnya, warga di pelosok harus menempuh jarak puluhan kilometer hanya untuk memperoleh bahan bakar.
“Di lapangan, masyarakat di pelosok sangat membutuhkan BBM untuk menggerakkan roda ekonomi. Jika tidak ada upaya distribusi, aktivitas pertanian dan usaha kecil bisa terhenti. Ini murni karena kebutuhan masyarakat,” ujar perwakilan pengelola SPBU Bulucindolo saat dikonfirmasi, Senin (9/2/2026).
Meski mengakui adanya kebutuhan mendesak, pengelola SPBU menegaskan komitmennya untuk tetap mematuhi ketentuan hukum dan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyaluran BBM bersubsidi. Pihaknya menyatakan siap melakukan evaluasi internal serta menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah, Pertamina, dan instansi terkait agar distribusi ke wilayah terpencil dapat dilakukan secara legal dan transparan.
“Kami terbuka untuk dievaluasi. Harapannya, ada mekanisme resmi yang memungkinkan distribusi BBM ke pelosok tanpa melanggar aturan,” tambahnya.
Sebelumnya, praktik pengisian solar bersubsidi ke kendaraan bertangki modifikasi tanpa dilengkapi surat rekomendasi resmi menjadi sorotan sejumlah pihak. Hal tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip keadilan distribusi dan rawan disalahgunakan apabila tidak diatur secara ketat.
Di sisi lain, masyarakat menilai persoalan ini mencerminkan dilema antara penegakan regulasi dan realitas kebutuhan di lapangan. Penertiban aturan diperlukan untuk menjaga subsidi tepat sasaran, namun pemerintah juga dituntut menghadirkan solusi konkret bagi masyarakat di wilayah terpencil yang selama ini belum terlayani secara optimal.
Kasus SPBU Bulucindolo pun dipandang sebagai momentum evaluasi menyeluruh terhadap pola distribusi BBM bersubsidi di daerah terpencil. Tanpa kebijakan afirmatif yang jelas, masyarakat pelosok berisiko terus mengalami keterbatasan akses energi, sementara pengelola SPBU berada dalam posisi sulit antara tuntutan kemanusiaan dan kepatuhan hukum.
Pihak SPBU berharap pemerintah daerah, Pertamina, serta instansi terkait dapat duduk bersama untuk merumuskan mekanisme distribusi BBM bersubsidi yang sah, terukur, dan berpihak pada kebutuhan riil masyarakat di Kabupaten Pasangkayu dan wilayah dengan kondisi serupa. (*)