Tak Ada Ruang Kejahatan di Makassar, Geng Motor Bersenjata Ditindak di Biringkanaya

Tak Ada Ruang Kejahatan di Makassar, Geng Motor Bersenjata Ditindak di Biringkanaya

Makassar, Intelijennews.com –Kepolisian Sektor (Polsek) Biringkanaya Polrestabes Makassar menindak tegas sekelompok geng motor yang diduga hendak melakukan tawuran sambil membawa senjata tajam pada Minggu dini hari (14/12/2025). Tindakan ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada ruang bagi aksi kriminal dan kekerasan di Kota Makassar.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si, dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Biringkanaya, didampingi Kapolsek Biringkanaya AKP Andik Wahyu Cahyono, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin, serta Kasi Propam Kompol Ramli, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sekelompok geng motor yang melakukan konvoi (rolling) dan berencana tawuran.

“Kelompok geng motor tersebut diketahui membawa senjata tajam berupa panah busur dan samurai. Bahkan samurai digesekkan ke aspal hingga menimbulkan percikan api. Ini jelas menunjukkan niat untuk tawuran dengan kelompok lain yang sudah janjian,” tegas Kombes Pol Arya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Biringkanaya bersama personel segera melakukan pengejaran dan upaya pembubaran guna mencegah bentrokan yang berpotensi mengancam keselamatan warga. Namun, imbauan petugas untuk berhenti dan membubarkan diri tidak diindahkan.

“Petugas sudah beberapa kali memperingatkan agar menepi dan membubarkan diri. Namun mereka justru menantang petugas dan menyalakan petasan, sehingga mengganggu masyarakat. Kami khawatir ada warga yang bisa terluka, bahkan terkena panah busur,” jelas Kapolrestabes.

Karena adanya perlawanan aktif yang membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat sekitar, polisi terpaksa melepaskan tiga kali tembakan peringatan. Namun karena tetap tidak dihiraukan, aparat melakukan tindakan tegas terukur menggunakan peluru karet yang mengenai bagian kaki dan lengan pelaku.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku, satu di antaranya merupakan anak di bawah umur. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa anak panah busur, parang panjang, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut.

Kapolrestabes Makassar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk aksi geng motor, tawuran antarkelompok, maupun tawuran pelajar yang belakangan marak terjadi.

“Kami tidak akan menunggu sampai ada korban jiwa. Keamanan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban umum di Makassar akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam serta Pasal 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas yang sah dalam menjalankan tugas, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, untuk tidak terlibat dalam aktivitas geng motor dan aksi kekerasan. Makassar adalah kota yang harus dijaga bersama, dan kepolisian memastikan akan terus hadir menjaga keamanan tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan.

 

Rahmat, SE 

Tinggalkan Balasan