PASANGKAYU, Intelijennews.com — Warga kembali menyoroti pencemaran yang terus terjadi di Sungai Salobiro, aliran sungai yang melewati Dusun Balanti, Burangge, hingga bermuara di Dusun Kareo, Desa Kasano. Sabtu, 15/11/2025.

Meski pihak perusahaan disebut telah membatasi pengolahan Tandan Buah Segar (TBS), kondisi sungai hingga kini masih berubah warna dan dinilai tercemar. Warga menduga pencemaran ini berkaitan dengan aktivitas operasional PT Palma yang berada di hulu aliran.
Keluhan masyarakat bukan hanya sekali-dua kali disampaikan, namun sudah berlangsung bertahun-tahun. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa ada pembiaran dari pihak pemerintah maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di tingkat kabupaten hingga provinsi.
“Katanya TBS sudah dibatasi, tapi buktinya air sungai tetap kotor. Artinya masalah ini tidak pernah benar-benar diselesaikan. Kami curiga ada pihak yang terlalu melindungi perusahaan,” ujar salah seorang warga yang kesal melihat warna air sungai semakin tak normal.
Masyarakat mengingatkan bahwa pencemaran sungai merupakan pelanggaran serius terhadap:
UUD 1945 Pasal 28H ayat (1): hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan kewajiban perusahaan dan pemerintah mencegah, mengawasi, dan menindak pencemaran
PP Nomor 22 Tahun 2021, yang mengatur baku mutu air limbah dan tanggung jawab perusahaan dalam pengolahan limbah.
Berdasarkan aturan tersebut, warga menekankan bahwa DLH Kabupaten, DLH Provinsi, serta pemerintah daerah adalah pihak yang memiliki kewenangan penuh dalam:
Pengawasan rutin dan pemeriksaan limbah perusahaan.
Pengujian kualitas air sungai secara periodik.
Penindakan administratif hingga penghentian operasional bila ditemukan pelanggaran.
Namun, masyarakat menilai langkah-langkah itu seperti tidak pernah terlihat secara nyata di lapangan.
Warga menuntut audit lingkungan secara menyeluruh terhadap PT Palma. Mereka juga meminta agar seluruh hasil pemantauan kualitas air diumumkan ke publik agar tidak ada lagi kecurigaan “main mata” antara perusahaan dengan pemerintah.
“Kami hanya ingin sungai kami kembali bersih. Jangan sampai perusahaan mendapat perhatian lebih, sementara masyarakat dibiarkan hidup dengan air tercemar,” ujar warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat langkah konkret dari pemerintah daerah maupun DLH untuk menjawab keluhan masyarakat di sepanjang aliran Sungai Salobiro. Warga berharap pemerintah menjalankan kewajiban konstitusionalnya dan memastikan perusahaan mematuhi seluruh aturan lingkungan hidup.
Masyarakat menegaskan bahwa mereka bukan sedang mencari masalah, tetapi menuntut hak dasar atas lingkungan yang sehat dan bersih.
Penulis : M Yusuf