Terjadi Penyalahgunaan Hak Waris, Pembagian Tidak Adil terhadap Anak Almarhumah Julianti Dinilai Langgar Hukum dan UUD

Terjadi Penyalahgunaan Hak Waris, Pembagian Tidak Adil terhadap Anak Almarhumah Julianti Dinilai Langgar Hukum dan UUD

Makassar, INTELIJENNEWS.COM –
Dugaan penyalahgunaan hak waris kembali mencuat di Kota Makassar. Kasus ini melibatkan pasangan Mirna dan Fahrul, yang diduga melakukan pembagian warisan secara tidak adil terhadap ahli waris sah dari almarhumah Julianti, yakni suami almarhumah, Safril, dan kedua anaknya, Muh. Anugrah Safril serta Muh. Gufran Taqwa Safril.

Berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris yang diterbitkan oleh Pemerintah Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, tertanggal 07 Oktober 2025, dinyatakan secara sah bahwa ahli waris almarhumah Julianti adalah suami dan dua orang anak kandungnya.

Namun, dalam praktiknya, telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dan ketidakadilan dalam pembagian harta warisan, di mana salah satu anak dari saudara almarhumah menerima bagian hingga Rp35 juta, sementara anak kandung almarhumah hanya memperoleh Rp10 juta.
Perbedaan mencolok ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi keluarga inti almarhumah, terutama suaminya, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kezaliman dan pelanggaran terhadap hak anak-anak yatim.

Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan hak waris dan pelanggaran hukum perdata sebagaimana diatur dalam:

Pasal 832 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah dan pasangan hidup yang sah dari pewaris.

Pasal 183 dan 185 KUHPerdata, yang mengatur bahwa pembagian harta warisan harus dilakukan secara adil, sesuai porsi dan hak masing-masing ahli waris Yang dengan
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dapat dikenakan apabila salah satu pihak dengan sengaja menguasai harta warisan tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Selain itu, dalam perspektif hukum Islam, pembagian waris secara tidak adil terhadap anak yatim atau ahli waris sah merupakan perbuatan dosa besar sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nisa: 10.

Pihak suami almarhumah menegaskan bahwa masalah ini bukan semata-mata soal nominal, tetapi tentang keadilan dan hak hukum anak-anaknya yang telah dirampas secara sepihak.
Ia berharap agar pihak keluarga yang diduga melakukan penyalahgunaan hak waris segera melakukan klarifikasi dan pembagian ulang sesuai hukum yang berlaku, serta pemerintah setempat dan aparat penegak hukum dapat turun tangan untuk memastikan keadilan ditegakkan.

 

Penulis : M Yusuf

 

Tinggalkan Balasan