PASANGKAYU, IntelijenNews.com., – Seorang pria berinisial M, warga Baras IV, ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu di Jalan Ir. Soekarno, tepat di depan Polres Pasangkayu. M diamankan saat kembali ke rumahnya setelah membeli narkotika jenis sabu di Kayumaloe, Kota Palu. Selasa 11 Februari 2025 kemarin.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Res Narkoba) Polres Pasangkayu, Muhammad Yusuf, S.Sos., mengungkapkan bahwa dari tangan M ditemukan tiga sachet sabu dengan berat bruto 3,32 gram. Dua sachet disembunyikan di dasbor mobil yang dikendarainya, sementara satu sachet lainnya ditemukan di kantong celana.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa 100 sachet kecil plastik bening kosong, dua sachet besar plastik kosong, dua buah pirex, uang tunai Rp20.000 yang digunakan untuk membungkus sabu, serta satu unit mobil Toyota Avanza merah metalik dengan nomor polisi DN 1315 GA.
Berdasarkan penyelidikan, M diketahui telah menjalankan aksinya selama dua bulan terakhir dan kerap menjual sabu kepada pelanggannya di Kecamatan Bulutaba. Saat ini, polisi masih menyelidiki pemasok sabu dari Kayumaloe yang menjadi sumber barang haram tersebut.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pasangkayu untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Yusuf.
Sumber : Humaspolres. Red : Ans