Intelijennews.com, – Wajo, 17 Mei 2025 – Sejumlah warga Kabupaten Wajo melaporkan dugaan penipuan terkait praktik gadai sawah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Wajo. Laporan tersebut muncul setelah para warga HA, JM dan SK merasa dirugikan akibat ketidaksesuaian antara perjanjian awal dengan kenyataan yang terjadi di lapangan.

Menurut keterangan pelapor, awalnya mereka menyerahkan sawah milik pribadi mereka kepada pihak pelapor dengan sistem gadai untuk mendapatkan pinjaman dan dan perjanjian itu diketahui dan disaksikan langsung oleh pemerintah Desa setempat dalam hal ini kepala desa. Namun, dalam perjalanannya, pihak yang memberi gadai diduga melanggar kesepakatan, seperti mengubah durasi hasil panen sawah secara sepihak, menolak pengembalian uang tebusan, hingga hasil dari sawah yang digadai tidak diberikan selama beberapa tahun melewati isi perjanjian sehingga pihak penerima gadai merasa tertipu dan melaporkan pemberi gadai ke polres wajo.

Salah satu warga, HA (inisial), menyatakan bahwa dirinya merasa tertipu karena tidak diberikan hak atas gadai sawah tersebut sampai tahun ini. “Awalnya kami sepakat hanya digadai selama 2 tahun, dimana perjanjian disepekati tahun 2020 sampai sawah yang digadaikan selesai perjanjian tahun 2022 tapi kenyataannya sampai tahun 2025 sawah yang digadaikan selalu dikelola terus sampai tahun ini tanpa memberikan hasil gadai sawah selama 2022 sampai 2025 kepada saya,” ujarnya.
Ketua Koordinator Bidang Pengawasan dan Monitoring Badan Khusus WASPAMOPS LMR-RI Provinsi Sulawesi Selatan, Jumardin, S.H., M.H.,C.L.E.,C.FLS yang mengawal dan mendampingi persoalan ini selaku kuasa hukum pelapor menyampaikan akan mengawal terus persoalan ini sampai masyarakat mendapatkan keadilan, karena kerugian masyarakat pelapor ditaksir mengalami kerugian sampai ratusan juta rupiah hingga milyaran.
Kasat Reskrim Polres Wajo saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan lakukan penyelidikan, termasuk memanggil para pihak terkait untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik di tengah kekhawatiran akan praktik-praktik gadai sawah yang tidak disertai perjanjian tertulis yang jelas. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan melibatkan saksi serta dokumen resmi saat melakukan transaksi serupa.
Ardi SH. MH