Sengkang, Intelijennews.com – Sulawesi Selatan – Sabtu 20 Desember 2025 Badan Khusus WASPAMOPS LMR RI Sulawesi Selatan yang di pimpin oleh Jumardin,S.H.,M.H.,C.L.E.,C.FLS selaku Ketua Koordinator Bidang Pengawasan Dan Monitoring berencana menggelar aksi unjuk rasa di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sengkang. Rencana aksi tersebut akan dilaksanakan pada Senin, 22 Desember 2025, apabila hingga waktu yang ditentukan pihak bank belum memberikan respons dan solusi yang jelas terkait penanganan kredit atas nama almarhum Suwardi.

Rencana unjuk rasa ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan kontrol sosial, menyusul belum adanya titik temu antara pihak bank dan ahli waris debitur. WASPAMOPS LMR RI menilai, penanganan kredit tersebut belum sepenuhnya mengedepankan ketentuan peraturan perbankan dan prinsip perlindungan konsumen.

Menurut WASPAMOPS LMR RI, kredit atas nama almarhum Suwardi memiliki sisa kewajiban sekitar Rp1,5 miliar dengan agunan berupa beberapa sertifikat tanah dan aset produktif. Namun, pihak bank diduga mengarah pada rencana eksekusi atau lelang agunan, serta menetapkan syarat pembayaran 50 persen dari sisa hutang sebagai ketentuan penghentian lelang.
“Kami masih menunggu itikad baik dan solusi dari pihak BRI Cabang Sengkang. Jika tidak ada penyelesaian yang sesuai aturan, maka aksi unjuk rasa akan tetap dilaksanakan,” ujar perwakilan WASPAMOPS LMR RI Sulawesi Selatan.
Organisasi ini menegaskan bahwa berdasarkan POJK No.40/POJK.03/2019 dan POJK No.11/POJK.03/2020, bank wajib melakukan penilaian kemampuan bayar debitur atau ahli waris serta mengutamakan restrukturisasi kredit sebelum mengambil langkah eksekusi agunan. Selain itu, Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur bahwa tanggung jawab ahli waris atas hutang pewaris dibatasi sepanjang harta warisan yang diterima.
WASPAMOPS LMR RI menyatakan dalam aksi nanti akan menuntut penghentian seluruh proses lelang atau eksekusi agunan, dilakukannya restrukturisasi kredit sesuai ketentuan OJK, serta dicabutnya syarat pembayaran 50 persen sisa hutang yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Selain aksi unjuk rasa, organisasi ini juga mempertimbangkan untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai langkah pengawasan dan penegakan perlindungan konsumen jasa keuangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Cabang Sengkang belum memberikan keterangan resmi terkait rencana aksi dan tuntutan yang disampaikan oleh WASPAMOPS LMR RI.
Redaksi