Wajo,Intelijennews.com – Badan Khusus WASPAMOPS LMR RI Dewan Pimpinan Wilayah Sulawesi Selatan menyoroti dugaan pelanggaran prosedur kredit yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sengkang. Sorotan ini terkait penanganan kredit atas nama almarhum Suwardi, yang memiliki sisa hutang sebesar Rp1,5 miliar dan dijamin dengan beberapa sertifikat tanah serta aset produktif.

Menurut Jumardin, S.H.,M.H.,C.L.E.,C.FLS selaku Ketua Kordinator Bidang Pengawasan dan Monitoring Badan Khusus WASPAMOPS LMR RI Sulawesi selatan, pihak bank diduga melakukan eksekusi agunan dan menetapkan syarat pembayaran 50 persen sisa hutang kepada ahli waris sebagai syarat penghentian lelang, tanpa terlebih dahulu menawarkan restrukturisasi kredit.
Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan prinsip perlindungan konsumen, serta bertentangan dengan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menegaskan bahwa ahli waris hanya bertanggung jawab sebatas harta warisan yang diterima.
“Langkah BRI Cabang Sengkang ini berpotensi menimbulkan kerugian hukum dan sosial bagi ahli waris. Bank seharusnya menilai kemampuan bayar dan menawarkan restrukturisasi sebelum mengambil tindakan eksekusi,” tegas Ketua Koordinator Bidang Pengawasan dan Monitoring WASPAMOPS LMR RI Sulawesi Selatan.
Berdasarkan POJK No.40/POJK.03/2019 dan POJK No.11/POJK.03/2020, bank wajib mengutamakan restrukturisasi kredit bagi debitur atau ahli waris terdampak, serta memastikan kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Selain itu, UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menggarisbawahi hak konsumen atas perlakuan adil dan transparan, yang seharusnya menjadi pedoman bagi setiap bank dalam menindaklanjuti kredit bermasalah.
Sehubungan dengan hal tersebut, WASPAMOPS LMR RI menuntut:
• Penghentian segera seluruh proses eksekusi/ lelang agunan atas nama almarhum Suwardi;
• Dilakukannya restrukturisasi kredit sesuai ketentuan POJK;
• Dicabutnya syarat pembayaran 50 persen sisa hutang;
• Keterlibatan OJK dan Ombudsman RI dalam pengawasan.
WASPAMOPS LMR RI menegaskan akan memantau perkembangan kasus dan menempuh langkah hukum atau pengaduan resmi bahkan melakukan aksi demo di depan kantor BRI Cabang Sengkang bila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti.
Redaksi