MAKASSAR – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM) dengan bekerjasama dengan RUTAN Kelas 1 Makassar, melakukan kegiatan penyuluhan hukum tentang akses layanan bantuan hukum untuk warga binaan rutan makassar yang masuk kategori tidak mampu/miskin.
Kegiatan penyuluhan hukum itu dibuka langsung oleh bagian devisi layanan Bantuan Hukum dan Penyuluhan (BHP), yang mewakili Kepala Rutan Makassar, Ibu Prety, S.H., Siang hari, Rabu 29 Mei 2024.
Ibu Prety, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk menambah pengetahuan hukum/informasi bagi warga binaan rutan makassar yang sementara akan menjalani proses persidangan khususnya bagi mereka yang tidak mampu membayar biaya jasa Advokat/Pengacara.
Tambahnya, Mudah-mudahan kegiatan ini dapat terus berlanjut dan kami dapat berkolaborasi kembali dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar/YLBHM, untuk kembali melakukan Penyuluhan Hukum. Ungkap Ibu Prety
Selain itu yang menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum Ketua Divisi Litigasi dan Penanganan Perkara YLBHM Muh. Safri Tunru mengatakan, bahwa bagi warga kota Makassar yang sedang menghadapi proses hukum, khususnya yang berkaitan dengan perkara pidana maka masyarakat atau warga binaan Rutan Makassar yang tidak mampu membayar jasa Pengacara/Advokat dapat memanfaatkan 4 layanan akses yakni : Layanan bantuan hukum BPHN- Kementerian Hukum & HAM yang telah berkerjasama dengan beberapa Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Khusus wilayah Sulawesi Selatan.
Itu sudah ada 30 OBH yang dapat memberikan layanan bantuan hukum tersebut, dan untuk wilayah kota Makassar ada 8 OBH, yang dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan layanan bantuan hukum itu, salah satunya adalah kantor kami YLBH Makassar/YLBHM yg beralamat di Kompleks BTN.Minasa Upa Blok F.13/21 Kota Makassar.
Kedua warga kota Makassar dapat memanfaatkan layanan bantuan bantuan hukum Pemda Kota Makassar sebagai implementasi terhadap Perda No.7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dengan mengajukan permohonan bantuan hukum ke bagian hukum pemerintah Kota Makassar.
Ketiga masyarakat kota Makassar juga dapat memanfaatkan layanan bantuan hukum Pemda Provinsi Sulawesi-Selatan sebagai implemtasi Perda Provinsi Sulsel No.1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dengan mengajukan permohonan layanan bantuan hukum ke bagian hukum Pemprov Sulawesi-Selatan dan yang terakhir setiap masyarakat yang menghadapi proses hukum khususnya dalam perkara pidana maupun perdata dapat memanfaatkan layanan Posbakum/Posyankum di setiap Pengadilan.
Perlu diketahui jika tersangka diduga melakukan tindak pidana minimal 5 tahun atau lebih maka dalam pemeriksaan wajib di dampingi oleh Penasihat Hukum/Advokat (Pengacara), dan bagi mereka yang tidak mampu untuk membayar biaya jasa pengacara karena miskin maka warga atau masyarakat tersebut dapat memanfaatkan layanan sebagaimana saya sebutkan diatas, ujar Muh.Safri Tunru.
Kegiatan ini diikuti oleh puluhan warga binaan Rutan Makassar dan mereka sangat antusias dalam bertanya, khusus menanyakan sekaitan dengan kasus atau persiapan sidang yang nantinya mereka akan hadapi. Serta kegiatan ini juga turut dihadiri oleh beberapa Advokat/Pengacara serta Paralegal dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM), yang terlibat langsung dalam memberikan konsultasi hukum gratis. (Dg Naja)