Makassar,Intelijen News – Delapan hari delapan malam sejak laporan dugaan penganiayaan resmi diterima melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/183/VII/2026/SPKT Polres Pelabuhan Makassar pada 6 Juli 2026, keluarga korban mempertanyakan keseriusan dan kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut keluarga, seluruh proses yang diminta penyidik telah dipenuhi oleh korban.
Korban telah menjalani pemeriksaan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dua orang saksi telah dimintai keterangan, serta visum sebagai alat bukti medis juga telah dilaksanakan. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka maupun tindakan hukum berupa penangkapan terhadap pihak yang dilaporkan.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah keluarga korban.
Mereka menilai proses penyelidikan berjalan lambat, padahal sejumlah tahapan penting telah dilaksanakan.
“Kami menghormati proses hukum dan percaya penyidik bekerja sesuai prosedur.
Namun masyarakat juga berhak mendapatkan kepastian hukum.
Jika unsur pidana dan alat bukti telah terpenuhi, kami berharap penyidik segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar pihak keluarga.
Selain mempertanyakan perkembangan perkara, keluarga juga menyoroti pelayanan yang diterima korban selama proses pemeriksaan di Mapolres Pelabuhan Makassar.
Menurut keterangan keluarga, korban telah empat kali memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk itikad baik dan kerja sama dalam proses hukum.
Namun pada pemeriksaan terakhir, keluarga mengaku kecewa karena korban diduga mendapat perlakuan yang tidak semestinya.
Keluarga menyebut seorang oknum anggota Satreskrim yang mereka identifikasi bernama Torik diduga membentak korban dengan nada tinggi sambil memukul meja saat pemeriksaan berlangsung.
Peristiwa tersebut disebut membuat korban kembali mengalami tekanan psikis, menangis, dan akhirnya memilih meninggalkan ruang pemeriksaan.
“Korban datang untuk mencari keadilan, bukan untuk mendapatkan tekanan.
Korban sudah mengalami dugaan penganiayaan, sehingga seharusnya memperoleh perlindungan, rasa aman, dan diperlakukan secara profesional selama menjalani proses hukum,” ungkap keluarga.
Keluarga berharap pimpinan Polres Pelabuhan Makassar memberikan perhatian serius terhadap dugaan perlakuan tersebut sekaligus melakukan evaluasi terhadap pelayanan kepada masyarakat, khususnya korban tindak pidana.
Di sisi lain, lambannya perkembangan perkara dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat apabila tidak disertai penjelasan yang transparan dari penyidik.
Kepastian hukum merupakan hak setiap pelapor, sementara perlindungan terhadap korban menjadi bagian penting dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Pelabuhan Makassar terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut maupun tanggapan atas dugaan perlakuan tidak profesional yang disampaikan keluarga korban.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak kepolisian untuk memperoleh konfirmasi dan akan memberikan ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan penjelasannya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
( Tim Redaksi )