MAMUJU TENGAH, Intelijennews.com – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Mamuju Tengah melalui kinerja Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba). Terhitung sejak Januari hingga akhir Februari 2026, aparat berhasil mengungkap 9 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Mamuju Tengah.
Dari sembilan kasus tersebut, sebanyak 15 orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 14 laki-laki dan 1 perempuan. Mirisnya, tiga di antaranya merupakan residivis kasus narkotika, yang kembali terjerat dalam perkara serupa.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 18,488 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp7.350.000 yang diduga kuat merupakan hasil transaksi penjualan barang haram tersebut.
Penindakan tegas ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Mamuju Tengah masih menjadi ancaman serius. Aparat kepolisian pun menerapkan pasal berbeda kepada para tersangka sesuai dengan peran masing-masing dalam jaringan.
Satu tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Delapan tersangka lainnya dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara enam tersangka lainnya dipersangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Mamuju Tengah, Hengky K. Abadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah sedikit pun bagi pelaku peredaran gelap narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya, Rabu (25/2/2026).
Ia juga menekankan bahwa perang melawan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Dukungan dan informasi dari warga sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak akan kompromi terhadap kejahatan narkotika. Namun di sisi lain, fakta adanya residivis menunjukkan bahwa upaya rehabilitasi dan pengawasan pasca-hukuman juga perlu menjadi perhatian serius agar para pelaku tidak kembali terjerumus dalam lingkaran gelap narkoba.
Sumber: Hms Polres Mateng – Hamsah
Edit: Kabiro pasangkayu.