ACEH BARAT : Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, SH, mewakili Bupati Aceh Barat, secara resmi menyerahkan remisi dan pengurangan masa pidana kepada 907 narapidana dan anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), yang mencakup Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan partisipasi aktif warga binaan dalam program pembinaan.
Adapun rincian penerima remisi adalah sebagai berikut:
– Remisi Dasawarsa: 485 orang
– Remisi Umum: 422 orang
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Said Fadheil menyampaikan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan.
Peringatan HUT RI tahun ini dirangkai dengan pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana umum, serta remisi khusus Asta Dasawarsa Proklamasi yang diberikan setiap kelipatan sepuluh tahun peringatan kemerdekaan,” ujar Said Fadheil.
Ia menegaskan bahwa semangat kemerdekaan adalah milik seluruh rakyat Indonesia, termasuk warga binaan yang tengah menjalani masa hukuman. Pemerintah memberikan remisi sebagai bentuk penghargaan atas kedisiplinan, prestasi, dan komitmen mereka dalam mengikuti program pembinaan.
Remisi bukanlah pemberian sukarela, melainkan bentuk penghargaan atas kesungguhan narapidana dalam menjalani pembinaan. Kami berharap momentum ini menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik dan aktif dalam setiap tahapan pembinaan,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Wakil Bupati mengucapkan selamat kepada seluruh penerima remisi dan mengajak mereka untuk menjadikan momen ini sebagai titik balik menuju kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat.
Tim Intelijennews.