
INTELIJENNEWS, Menurut Andi Syahrul Aksa atau akrab dipanggil Arul, ia adalah Mahasiswa FIKK UNM YANG BERASAL DARI BONE, Sabtu, (16 Agustus 2025) di Makassar,
“Pemerintah daerah berdalih kenaikan ini adalah bagian dari penyesuaian aturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).”
Setiap kebjijakan/Regulasi pasti ada konsekuensi dan dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bone memperlihatkan kepada Masyarakat Kab. Bone dengan menaikkan PBB-P2 sebesar 300% itu menandakan Pemda Bone sudah tidak pro dengan rakyatnya.
Untuk memutuskan kenaikan pajak seperti ini alangkah baiknya jika disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat, apakah menguntungkan atau malah membuat masyarakat dirugikan, dan jelas dengan menaikkan sebuah PAJAK itu sangat berdampak bagi masyarakat itu sendiri demi kepentingan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, terutama ditengah perlembatan transfer dana dari pemerintah pusat dan stagnasi retribusi.
Kenaikan drastis ini berpotensi menimbulkan TAX SHOCK yang memukul daya beli masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kelas menengah kebawah, dampak lainnya termasuk resistensi publik seperti protes dan tunggakan pembayaran yang bisa berujung pada gugatan Hukum dalam jangka menengah, kebijakan ini juga beresiko melemahkan iklim investasi properti dan sektor konstruksi.
Maka dari itu Ini adalah momentum untuk memperlihatkan eksistensi dari Seluruh Mahasiswa Kab. Bone dan Semua elemen Masyarakat untuk Bersatu Menolak kenaikan Pajak.
#BersatuMenolakAtauMenderitaSelamanya!
#RevolusiDariBone
Tegas Dikatakan oleh Andi Syahrul Aksa
Mahasiswa FIKK UNM Yang Berasal Dari Bone.
Tim Intelijen news