IntelijenNews, Jeneponto – Pembimbing Kemasyaraktan Kelas I Makassar pada Pos Bapas Jeneponto Syufarman Radjab,S.H.,M.M dan Risma Hamzah,Amd.Kom.,S.H.,M.H
melakukan kordinasi di kantor Kepala Desa Kayuloe Barat dan disambut baik oleh Kepala Desa setempat Bapak Rajamuddin,S.E. Adapun tujuan kedatangan tersebut mewakili Kepala BAPAS Kelas I Makassar untuk menindaklanjuti surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No.M.IP.01.PK.04.02 Tahun 2026 Tanggal 05 Januari 2026 Tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi pada Balai Pemasyarakatan,
lebih lanjut disampaikan oleh Syufarman Radjab tujuan dibentuknya kelompok tersebut adalah untuk memberikan dukungan moril kepada klien pemasyaratan (eks narapidana) yang menjalani program pembebasan bersyarat di masyarakat,
dimana seringnya muncul stigma negatif kepada eks narapidana tentang keberadaannya sehinga kondisi ini membuat keberadaan mereka menjadi terkucilkan dan bisa berdampak pada terjadinya pengulangan tindak pidana (residivis).
Oleh karena itu pemerintah melalui Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengeluarkan surat keputusan tentang pembentukan kelompok layanan bimbingan integrasi pada Balai Pemasyarakatan.
Dalam kegiatan koordinasi tersebut Kepala Desa Kayuloe Barat Bapak Rajamuddin,S.E memberikan dukungan penuh dengan melibatkan Binmas,Babinsa,Imam desa serta tokoh pemuda yang ada diwilayahnya dan akan melakukan langkah langkah lebih lanjut agar tujuan dari pertemuan ini bisa berjalan secara optimal (ucap kepala desa Kayuloe Barat)
Tim Redaksi ARM