Maros, Intelijennews.com- Pengacara korban dugaan tindak pidana pelecehan yang melibatkan mantan kepala dusun di wilayah Kecamatan Marusu, kembali mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros, Rabu (29/7/2026). Kedatangan pengacara didampingi anggota Kiwal Garuda Hitam PAC Marusu ini bertujuan untuk menanyakan secara langsung perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan kliennya.

Pengacara korban, Abd. Rahman ACM, S.H., M.H., diterima langsung oleh Kanit PPA Polres Maros yang didampingi Penyidik Iptu Rezky di ruang kerjanya. Usai pertemuan tertutup tersebut, Abd. Rahman menyampaikan bahwa penanganan kasus terus berjalan dan kini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi terakhir.

“Proses hukum terus berjalan dan saat ini sudah masuk ke tahap pemanggilan salah satu saksi, yaitu resepsionis wisma tempat terjadinya dugaan tindak pidana pelecehan yang diduga dilakukan oleh seorang mantan kepala dusun terhadap salah seorang warga di Kecamatan Marusu beberapa waktu lalu,” ungkap Abd. Rahman kepada awak media.
Ia menambahkan, keberadaan saksi tersebut menjadi kunci penting untuk melangkah ke tahap penyidikan selanjutnya.
“Jadi kasus ini hanya menunggu hasil pemeriksaan resepsionis wisma untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya,” tegas Pengacara korban.
Terkait kewajiban saksi untuk hadir memenuhi panggilan penyidik, Abd. Rahman juga menegaskan landasan hukumnya. Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur tentang kewajiban hadir bagi tersangka atau saksi serta ketentuan pemanggilan ulang dengan bantuan paksa jika mereka mangkir dari panggilan penyidik. Aturan baru ini secara resmi menggantikan sistem hukum acara pidana lama (UU Nomor 8 Tahun 1981) sejak diberlakukan pada 2 Januari 2026.
“Jika panggilan pertama dan kedua diabaikan tanpa alasan yang sah, penyidik berwenang menerbitkan surat perintah membawa dengan bantuan petugas kepolisian,” jelas Abd. Rahman.
Kehadiran perwakilan Kiwal Garuda Hitam PAC Marusu dalam pertemuan ini sekaligus menjadi bentuk pengawasan dan pendampingan berkelanjutan terhadap proses hukum yang berjalan. Masyarakat berharap Polres Maros, khususnya Unit PPA, dapat bekerja secara transparan, cepat, dan profesional sehingga keadilan bagi korban dapat segera terwujud tanpa berlarut-larut.
[29/7 21.55] Safril.SH: OPSI JUDUL :
1. Progres Kasus Pelecehan Mantan Kades Marusu: Polisi Siap Sita Saksi Jika Tak Penuhi Panggilan
2. Tanya Perkembangan Kasus, Pengacara Korban Temui Unit PPA Polres Maros
3. Kasus Pelecehan Mantan Kepala Dusun Marusu Masuk Tahap Pemanggilan Saksi Kunci
4. Dampingi Korban, Pengacara dan Kiwal Garuda Hitam Pantau Proses Hukum di Polres Maros
5. Berdasarkan Pasal 28 KUHAP: Saksi Kasus Pelecehan Wajib Hadir, Bisa Dijemput Paksa Jika Mangkir
Redaksi