Kuasa Hukum Soroti Keterangan Saksi, Sebut Belum Ada yang Melihat Langsung Ilyas Sitaba Mengambil Tanah Timbunan

Kuasa Hukum Soroti Keterangan Saksi, Sebut Belum Ada yang Melihat Langsung Ilyas Sitaba Mengambil Tanah Timbunan

GOWA, IntelijenNews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pencurian tanah timbunan dengan terdakwa Ilyas Sitaba kembali digelar di Pengadilan Negeri Gowa, Selasa (4/8/2026).

Persidangan kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak yang mengaku sebagai korban.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Wawan Nur Rewa, S.H., M.H., menilai keterangan para saksi yang telah diperiksa belum membuktikan adanya pihak yang menyaksikan secara langsung terdakwa melakukan pengambilan tanah timbunan sebagaimana didakwakan.

Menurut Wawan, dari empat saksi yang diajukan, hanya tiga orang yang hadir memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Ia menyebut seluruh saksi yang hadir tidak melihat secara langsung dugaan perbuatan yang dituduhkan kepada kliennya.

“Fakta persidangan sampai dengan hari ini tidak ada saksi yang melihat langsung klien kami mengambil timbunan itu,” ujar Wawan kepada awak media.

Ia juga menyampaikan bahwa pada sidang berikutnya pihaknya berencana menghadirkan penyidik sebagai saksi untuk mengklarifikasi sejumlah hal yang menurutnya terdapat perbedaan atau kekeliruan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi.

“Saksi perbarisan ini untuk mengkonfrontir adanya kekeliruan di dalam BAP para saksi,” katanya.

Kuasa hukum berharap seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan yang objektif, adil, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

“Kami memohon putusan yang berpihak pada keadilan.

Mudah-mudahan putusannya bebas,” tutup Wawan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih berlangsung dan perkara tersebut belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, seluruh dalil yang disampaikan para pihak masih akan diuji melalui proses persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

(zhoeL)

Tinggalkan Balasan